AUDIT

Awasi Dana Penanganan Covid-19, BPK: Peran APIP Harus Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 November 2020 | 11:43 WIB
Awasi Dana Penanganan Covid-19, BPK: Peran APIP Harus Dioptimalkan

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) menjadi garda terdepan untuk mengawal pengelolaan keuangan pada masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, proses kerja tidak bisa dilakukan seperti situasi normal.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan deteksi dini menjadi keunggulan APIP dalam mengawal penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, optimalisasi kerja dan perbaikan tata kelola sistem pengawasan wajib ditingkatkan.

Instrumen pengawasan tersebut, menurutnya, tidak dimiliki BPK sebagai auditor eksternal pemerintah. Hasil kerja APIP akan sangat mendukung agenda BPK mengawal transparansi pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 melalui audit komprehensif berbasis risiko.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

“Pemerintah harus mengoptimalkan peran APIP dalam melaksanakan pengawasan bimbingan dan perbaikan sistem tata kelola," katanya, dikutip dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jumat (20/11/2020).

Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP Bea Rejeki Tirtadewi mengatakan penguatan peran APIP memang menjadi tuntutan yang harus dipenuhi agar pengawasan dana penanganan pandemi bisa dilakukan secara optimal. BPKP masih menemukan adanya titik kritis pada setiap pengadaan barang dan jasa.

Titik kritis tersebut sudah dimulai pada saat perencanaan, persiapan, sampai dengan serah-terima barang atau jasa. Oleh karena itu, terdapat beberapa pendekatan baru yang dilakukan BPKP dalam mengawasi aliran dana penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Menurutnya, pada situasi saat ini, BPKP banyak menggunakan pendekatan soft control dalam melakukan pengawasan. Kemudian, pengelolaan manajemen risiko yang kuat juga sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pada masa pandemi.

"Jadi, hal yang paling penting dalam pengadaan barang dan jasa adalah saat menyusun perencanaan kebutuhan sehingga soft control dan manajemen risiko sangat dibutuhkan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Kamis, 11 April 2024 | 14:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Wajib Diaudit AP/KAP yang Terdaftar di Kemenkop UKM?

BERITA PILIHAN