KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Awal Tahun, Tersangka Pidana Pajak Ini Diserahkan Kejari Jaksel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2024 | 20:40 WIB
Awal Tahun, Tersangka Pidana Pajak Ini Diserahkan Kejari Jaksel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sesuai dengan informasi dalam siaran pers Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rabu (17/1/2024), penyerahan tersangka GW dilakukan beserta barang bukti. Berkas perkara dan barang bukti telah diteliti langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Tersangka GW diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” bunyi siaran pers tersebut.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Perbuatan tersangka itu, menurut DJP, dilakukan melalui PT DPI dalam kurun waktu Juni—September 2017 dan Februari—Desember 2018. Perbuatan tersangka GW menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekitar Rp912,5 juta.

Berdasarkan fakta dan analisis yuridis, tersangka GW diduga kuat telah melakukan tindak pidana yang dapat dipersangkakan pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Oleh karena itu, dalam prosesnya, tersangka sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“Namun karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan,” tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam siaran pers tersebut.

Otoritas berharap dukungan dari semua pemangku kepentingan agar proses reformasi perpajakan, termasuk dalam aspek penegakan hukum di bidang perpajakan, dapat berjalan lebih baik.

DJP berharap konsistensi pelaksanaan proses penegakan hukum di bidang perpajakan ini akan menimbulkan efek jera dan berdampak pada peningkatan kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya