PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Terbaru Pelaksanaan Bea Meterai, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 07 November 2024 | 15.30 WIB
Aturan Terbaru Pelaksanaan Bea Meterai, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai (PMK 78/2024). Beleid ini diterbitkan di antaranya untuk menyederhanakan regulasi terkait dengan pelaksanaan bea meterai.

Kementerian Keuangan sebelumnya mengatur ketentuan pelaksanaan bea meterai dalam 3 PMK berbeda, yaitu PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. Namun, ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan bea meterai tersebut kini dilebur ke dalam PMK 78/2024.

“... bahwa pengaturan dalam PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021, belum sepenuhnya mengatur simplifikasi regulasi ... sehingga perlu diganti,” bunyi pertimbangan PMK 78/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Secara garis besar, PMK 78/2024 mengatur perihal objek bea meterai; saat terutang bea meterai; pihak yang terutang bea meterai; tata cara pembayaran bea meterai; pelaksanaan pengadaan meterai; pengelolaan dan penjualan meterai; serta penentuan keabsahan meterai.

Ada pula pengaturan tentang pemeteraian kemudian; pemungutan bea meterai; dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Selain menyederhanakan aturan, PMK 78/2024 juga memuat sejumlah ketentuan baru. Ketentuan baru itu di antaranya perihal meterai teraan digital.

Adapun PMJ 78/2024 berlaku efektif sejak 1 November 2024. Berlakunya PMK 78/2024 akan sekaligus mencabut PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. Secara umum, PMK 78/2024 terdiri atas 7 bab dan 82 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1: definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.
  • Pasal 2:ruang lingkup pengaturan

BAB II OBJEK, SAAT TERUTANG, DAN PIHAK YANG TERUTANG BEA METERAI

  • Pasal 3 : objek dan nonobjek bea meterai
  • Pasal 4: saat terutang bea meterai
  • Pasal 5: pihak yang terutang bea meterai

BAB III TATA CARA PEMBAYARAN BEA METERAI, PELAKSANAAN PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI, SERTA PENENTUAN KEABSAHAN METERAI

  • Bagian Kesatu: Umum (Pasal 6)
  • Bagian Kedua: Pengaturan Meterai Tempel (Pasal 7 – Pasal 15)
  • Bagian Ketiga: Pengaturan Meterai Elektronik (Pasal 16 – Pasal Pasal 24)
  • Bagian Keempat: Pengaturan Meterai Dalam Bentuk Lain (Pasal 25 –Pasal 41)
  • Bagian Kelima: Pembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan Surat Setoran Pajak (Pasal 42 – Pasal 43)
  • Bagian Keenam: Penentuan Keabsahan Meterai (Pasal 44 – Pasal 46)

BAB IV PEMETERAIAN KEMUDIAN

  • Pasal 47: Dokumen yang perlu dilakukan pemeteraian kemudian
  • Pasal 48: Pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian
  • Pasal 49: Tarif bea meterai melalui pemeteraian kemudian
  • Pasal 50: Cara pembayaran bea meterai terutang melalui pemeteraian kemudian
  • Pasal 51: Cara pengesahan pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian
  • Pasal 52: Penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) setelah dilakukan pemeriksaan dalam hal terdapat pemeteraian kemudian yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar
  • Pasal 53: Pengesahan pejabat DJP atas dokumen yang: (i) bea meterainya ditetapkan dengan SKP; dan (ii) bea meterainya telah dilunasi, tetapi sanksi ditagih dengan surat tagihan pajak (STP).
  • Pasal 54: Cap pemeteraian kemudian harus dibuat sesuai dengan contoh format dalam lampiran PMK 78/2024.

BAB V PEMUNGUTAN BEA METERAI

  • Bagian Kesatu: Penetapan Pemungut Bea Meterai (Pasal 55 – Pasal 59)
  • Bagian Kedua: Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai (Pasal 60 – Pasal 67)
  • Bagian Ketiga: Pencabutan Penetapan Pemungut Bea Meterai (Pasal 68 – Pasal 72)

BAB VI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

  • Pasal 73: Hal yang dapat diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
  • Pasal 74: Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas deposit yang belum digunakan dan/atau masih tersisa
  • Pasal 75: Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang karena
  • pemungutan bea meterai yang lebih besar. 
  • Pasal 76: Saluran pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
  • Pasal 77: Penelitian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
  • Pasal 78: Penerbitan SKP lebih bayar atau surat pemberitahuan penolakan
  • Pasal 79: Pendelegasian wewenang penerbitan SKP lebih bayar dan sura pemberitahuan penolakan serta pemusnahan cek dan/atau bilyet giro.

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 80)

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 81: Pencabutan PMK 133/2021; PMK 134/2021; PMK 151/2021
  • Pasal 82: PMK 78/2024 ini berlaku mulai 1 November 2024

 Untuk membaca PMK 78/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.