BERITA PAJAK HARI INI

Aturan PPh UKM Diklaim Beri Keadilan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Mei 2018 | 09:28 WIB
Aturan PPh UKM Diklaim Beri Keadilan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (23/5), kabar datang dari Ditjen Pajak yang menilai revisi Peraturan Pemerintah nomor 46/2013 sebagai bentuk keadilan yang bisa diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), karena pemajakannya sesuai dengan omzet usaha.

Kabar lainnya datang dari Kementerian Keuangan yang menilai penjualan surat berharga ritel secara online melalui Saving Bond Ritel seri SBR003 dinilai masih minim peminat. Dalam sepekan masa lelang telah mencapai Rp878 miliar atau 88% dari target indikatif yang dipatok pemerintah.

Kabar selanjutnya datang dari pemerintah yang meyakini bank sentral masih memiliki ruang untuk kenaikan suku bunga acuan yang sebelumnya sudah dinaikkan 25 bps menjadi 4,50%.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Berikut ringkasannya:

  • Pembukuan Jadi Langkah Ideal Ketahui Nilai Pajak:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penerapan jangka waktu bagi wajib pajak yang menggunakan skema final bertujuan untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak. Menurutnya kondisi yang ideal dalam sistem perpajakan adalah adanya sistem pembukuan bagi wajib pajak. Dengan pembukuan, besarnya penghasilan serta pajak yang harus dibayar akan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

  • SBN Minim Peminat, Kemenkeu Optimis Target Tercapai:

Direktur SUN Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Loto Srinaita Ginting menyatakan pemasaran SBN ritel secara daring baru pertama kali dilakukan pemerintah. Dia masih optimis akan mencapai target yang ditetapkan. Loto memastikan masih ada peluang peningkatan hingga Rp5 triliun jika permintaan melebihi target.

  • Pemerintah Ajak BI Jaga Ekonomi RI:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk terus menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan. Menurutnya BI memiliki ruang pengetatan suku bunga karena sebelumnya bank sentral telah menurunkan suku bunga. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak