UU HPP

Aturan Perlu Diperbarui, e-Form Belum Akomodasi PTKP Rp500 Juta UMKM

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Februari 2023 | 15:30 WIB
Aturan Perlu Diperbarui, e-Form Belum Akomodasi PTKP Rp500 Juta UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki pertengahan Februari 2023, Ditjen Pajak (DJP) masih belum melakukan penyesuaian aplikasi e-form terhadap ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Hantriono Joko Susilo mengatakan penyesuaian aplikasi e-form masih menunggu penerbitan regulasi.

"Masih menunggu regulasi turunan UU HPP [7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan]," ujar Hantriono, Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Pada akhir tahun lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang di dalamnya turut mengatur tentang pemanfaatan PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Sebagaimana pada PP 23/2018, skema PPh final UMKM boleh dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Tak hanya itu, PP 55/2022 juga memerinci ketentuan mengenai bagian peredaran bruto wajib pajak orang pribadi UMKM sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh sebagaimana diatur pada UU HPP.

"Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh ... merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak," bunyi Pasal 60 ayat (3) PP 55/2023.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, ataupun potongan sejenisnya.

Dengan diundangkannya PP 55/2022, peraturan sebelumnya yakni PP 23/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Walau demikian, PMK 99/2018 tentang Pelaksanaan PP 23/2018 tak kunjung direvisi oleh Kementerian Keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara