KONSULTASI

Aturan Lapor Realisasi Diskon PPh Pasal 25 Berubah, Perlu Pembetulan?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juli 2020 | 09:00 WIB
Aturan Lapor Realisasi Diskon PPh Pasal 25 Berubah, Perlu Pembetulan?

Agus Sumarna,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
SAYA adalah seorang manajer pajak di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang farmasi. Yang ingin saya tanyakan, terkait perubahan pelaporan realisasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dari tiga bulan sekali menjadi setiap bulan, apakah pelaporan masa pajak April 2020 s.d. masa pajak Juni 2020 yang sudah dilaporkan sekaligus pada bulan Juli 2020 harus dibetulkan menjadi per bulannya? Mohon informasinya.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya. Per 16 Juli 2020, otoritas telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan insentif pajak selama pandemi Covid-19, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 86/2020), menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK 44/2020.

Terdapat beberapa hal yang diubah melalui PMK 86/2020, termasuk di antaranya aturan tentang insentif pajak berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berjalan.

Dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 86/2020 dijelaskan wajib pajak yang memanfaatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.

Dalam ketentuan sebelumnya, yaitu Pasal 13 ayat (1) PMK 44/2020, wajib pajak yang memanfaatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap tiga bulan.

Namun demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir dengan adanya perubahan aturan pada PMK 86/2020 tersebut. Dalam Pasal 14 PMK 86/2020 diatur sebagai berikut:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan/atau permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor dan/atau Surat Keterangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan/atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan dan/atau permohonan berdasarkan Peraturan Menteri ini.”

Kemudian, Pasal 15 PMK 86/2020 mengatur:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah disetujui untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, PPh final ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan/atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan/atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 tetap dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.”

Selanjutnya, Pasal 16 PMK 86/2020 mengatur:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Juni 2020 bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 s.d. Juni 2020 dilaporkan melalui ketentuan yang diatur dalam PMK 44/2020, yaitu setiap tiga bulan yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 Juli 2020. Apabila sudah dilaporkan sebelum PMK 86/2020 berlaku maka pelaporan tersebut tetap dianggap benar dan tidak perlu dilakukan pembetulan.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN