PP 1/2019

Aturan Baru Penempatan DHE Ditargetkan Rampung Februari 2023

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Februari 2023 | 09:30 WIB
Aturan Baru Penempatan DHE Ditargetkan Rampung Februari 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya untuk menyelesaikan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 1/2019 mengenai penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri pada Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan penempatan DHE di dalam negeri yang tertuang dalam revisi atas PP 1/2019 akan dilakukan dengan tetap memperhatikan rezim devisa bebas yang berlaku.

"Kita akan mendesain agar tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas. Di IMF itu namanya Article VIII," ujar Sri Mulyani ketika menyampaikan hasil rapat berkala KSSK I/2023, dikutip Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Dalam Article VIII, negara anggota IMF berkomitmen untuk tidak melakukan pembatasan atas pembayaran atau transfer lintas batas negara.

"Pada satu sisi Indonesia perlu meyakinkan bahwa ekspor yang tumbuh tinggi maka devisanya bisa memperkuat cadangan devisa, di sisi lain Indonesia tetap berkomitmen menjaga rezim devisa yang tidak men-discourage investasi," ujar Sri Mulyani.

Dalam revisi atas PP 1/2019, sektor manufaktur juga bakal diwajibkan untuk menempatkan DHE di dalam negeri. Menurut Sri Mulyani, hanya sektor manufaktur berkaitan dengan SDA yang bakal diwajibkan menahan DHE di dalam negeri.

Baca Juga:
Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Dengan demikian, sektor manufaktur yang memerlukan dana untuk mengimpor bahan baku tidak akan termasuk sebagai sektor yang diwajibkan menahan DHE di dalam negeri.

Revisi atas PP 1/2019 juga akan menetapkan threshold nilai ekspor yang dibebani kewajiban untuk menempatkan DHE di dalam negeri. "Ini penting agar tidak mengganggu kegiatan ekspor," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemerintah berencana mewajibkan pelaku usaha sektor SDA dan sektor manufaktur untuk menempatkan DHE di dalam negeri selama 3 bulan. Saat ini, PP 1/2019 hanya mewajibkan eksportir memasukkan DHE di dalam negeri, tetapi tidak harus disimpan di dalam negeri dalam periode tertentu.

Baca Juga:
Seperti Apa Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman dari Luar Negeri?

Guna mendukung kebijakan penempatan DHE di dalam negeri, pemerintah mengaku akan menyiapkan insentif pajak atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE.

Saat ini bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS dikenai PPh final sebesar 10% bila DHE didepositokan selama 1 bulan.

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Sabtu, 30 September 2023 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Seperti Apa Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman dari Luar Negeri?

Sabtu, 30 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Transisi Energi Perlu Rp3.500 Triliun, Peran Swasta Diperlukan

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia