SE MENTERI PAN-RB 13/2022

Atur Cuti ASN pada Lebaran 2022, Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran

Dian Kurniati | Kamis, 14 April 2022 | 13:40 WIB
Atur Cuti ASN pada Lebaran 2022, Menteri Tjahjo Terbitkan Surat Edaran

Tampilan awal salinan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 13/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) cuti sebelum dan setelah Idulfitri 2022.

Tjahjo mengatakan mekanisme cuti ASN pada periode Lebaran 2022 diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 13/2022. Dia meminta ASN tetap patuh menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.

"Serta penggunaan platform Peduli-Lindungi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN pada sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2022.

Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Selain itu, PPK juga diminta untuk memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Tjahjo juga meminta ASN yang akan mudik atau bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan dan peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pemerintah sebelumnya menetapkan hari libur Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sementara itu, cuti bersama ditetapkan pada 29 April 2022 dan 4 Mei—6 Mei 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda