AUSTRALIA

ATO Bekukan Aset Miliuner China Huang Xingmo

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 September 2019 | 19:10 WIB
ATO Bekukan Aset Miliuner China Huang Xingmo

Huang Xiangmo (kiri) bersama Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull pada 2016. (Foto: ACPPRC/smcp.com).

SYDNEY, DDTCNews—Setelah menolak permohonan kewarganegaraan dan melarangnya masuk ke Australia, Pemerintah Australia mulai memburu pajak salah satu donatur politik terbesar di negeri tersebut, Huang Xiangmo.

Kantor Pajak Australia (ATO) membidik Aus$140 juta atas pengecilan pendapatannya pada 2013-2015. Huang sendiri sebelumnya menarik Aus$50 juta dari Australia sejak visa tinggal permanen pengusaha properti asal China ini dibatalkan Pemerintah Australia.

“Kami telah memenangkan kasus di pengadilan federal terhadap Huang Xiangmo dan istrinya. Kami selanjutnya membekukan aset Huang di Australia dan luar negeri karena dia tidak memiliki cukup aset untuk disita untuk membayar hutang tersebut,” ungkap petugas pajak, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Dokumen pengadilan yang dirilis pada Rabu (18/9/2019) menunjukkan kantor pajak akan melakukan pemeriksaan keuangan pada Huang atas laporan pajaknya pada 2013-2015. Audit ATO menemukan ia mengecilkan pendapatannya setiap tahun, ketika penghasilannya sudah melampaui Aus$100 juta.

Hakim Anna Katzman menyimpulkan Huang, pemberi donasi hampir Aus$3 miliar kepada partai-partai politik utama di Australia itu, meninggalkan Australia ke China pada 4 Desember 2018 yang diikuti istrinya pada 11 September 2019, tepat pada hari ketika ATO mengirim tagihan ke Huang.

Karena itu, Pengadilan Australia memberikan perintah sementara untuk membekukan aset Huang. Aset yang dibekukan tersebut termasuk rumah mewah seharga Aus$12,8 juta di pinggiran Sydney atas nama Jiefang Huang, istri Huang.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

“Keadaan menunjukkan bahwa Huang memiliki motif dan sarana untuk menghilangkan aset Australia, dan dia telah mengambil sejumlah langkah untuk memutuskan hubungannya dengan Australia,” kata Hakim Anna seperti dilansir theguardian.com.

Kantor pajak berpendapat Jiefang, ibu rumah tangga ini, tidak mampu membayar Aus$12 juta untuk membeli rumah itu secara langsung. Uang pembelian rumah itu diduga bersumber dari kantor Huang di Sydney. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara