PROVINSI BALI

Asyik, Jatuh Tempo PBB Daerah Ini Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Agustus 2021 | 10:45 WIB
Asyik, Jatuh Tempo PBB Daerah Ini Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali memberikan relaksasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dewa Nyoman Semadi mengatakan insentif PBB-P2 diatur melalui SE Wali Kota Denpasar No.973/10585/BPDKD. Menurutnya, jenis relaksasi yang diberikan adalah perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

"Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran PBB-P2," katanya dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Dewa menjelaskan pada ketentuan normal, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tahun ini jatuh pada 31 Agustus 2021. Pemkot kemudian memperpanjang batas akhir pembayaran pajak hingga 24 Desember 2021.

Dia berharap relaksasi pembayaran PBB-P2 dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Denpasar. Kebijakan tersebut menjadi upaya pemerintah meringankan beban masyarakat agar tidak perlu membayar denda administrasi saat membayar pajak lewat tenggat pada akhir bulan ini.

"Dengan demikian pelaku usaha dan masyarakat memiliki jangka waktu yang lebih panjang dalam memenuhi kewajibannya," ungkapnya.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Kendati begitu, Dewa menambahkan relaksasi PBB-P2 pada tahun ini diberikan secara terbatas karena pemerintah masih membutuhkan penerimaan. Oleh karena itu, kebijakan yang dipilih pemerintah berlaku pada perpanjangan periode pembayaran pajak yang berlaku hingga akhir tahun ini.

"Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pandemi yang terjadi saat ini sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Tentunya kita berharap wabah Covid-19 cepat berlalu, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali," imbuhnya seperti dilansir balipuspanews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak