KONSULTASI

Aspek PPN Usaha Impor Alkes Sehubungan dengan Penanggulangan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 April 2020 | 19:47 WIB
Aspek PPN Usaha Impor Alkes Sehubungan dengan Penanggulangan Covid-19

Gilbert Rely, Kadin Indonesia.

PERTANYAAN
PERKENALKAN saya Tommy. Saya merupakan calon pengusaha baru yang berdomisili di Bekasi dan berencana untuk melakukan kegiatan usaha.

Rencananya, perusahaan saya akan bergerak dalam bidang impor produk tertentu sebagaimana ketentuan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan yang berkenaan untuk Covid-19, misalnya scanner, APD, dan alat kesehatan.

Mohon bantuannya terkait informasi awal terkait aspek PPN terkait usaha yang akan saya jalankan tersebut.

JAWABAN
TERIMA kasih atas pertanyaan yang Bapak Tommy ajukan. Pada dasarnya, aspek PPN atas usaha impor produk untuk kepentingan penanggulangan Covid-19 tidak berbeda dengan bidang usaha lainnya.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan diharuskan memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN yang telah diubah dengan PMK No. 197/PMK.03/2013, Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.

Apabila telah melampaui, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar sesuai Pasal 4 ayat (2) PMK 197/2013.

Sesuai tujuan pemerintah untuk memitigasi dampak Covid-19, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak, salah satunya relaksasi PPN atas produk untuk kepentingan penanggulangan covid-19.

Hingga saat ini, terdapat dua aturan yang mengatur fasilitas PPN atas produk untuk kepentingan penanggulangan Covid-19. Pertama, PMK No. 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan untuk Penanganan Covid-19.

Kedua, PMK No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Covid-19.

PMK 28/2020 mengatur insentif PPN yang diberikan kepada pihak tertentu yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19.

Salah satunya, insentif PPN tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak oleh pihak tertentu yang diatur dalam Pasal 2 ayat (5) PMK 28/2020. Fasilitas tersebut berlaku mulai Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Merujuk PMK 28/2020, pihak tertentu adalah Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, atau pihak lain. Sementara pihak lain adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan Covid-19.

Dengan demikian, Bapak Tommy berpeluang memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut, asalkan ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit sebagai pihak lain untuk membantu penanganan Covid-19.

Selain PMK 28/2020, Bapak Tommy juga dapat memanfaatkan insentif PPN yang diatur dalam PMK 34/2020. Sesuai Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK 34/2020, atas impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai; tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Insentif PMK 34/2020 dapat diberikan sepanjang jenis barang yang diimpor dalam Lampiran A PMK 34/2020 itu mencakup barang yang akan diimpor oleh Bapak Tommy. Untuk mendapatkan fasilitas itu, Bapak Tommy perlu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang.

Jika disetujui, fasilitas itu berlaku sejak tanggal persetujuan hingga berakhirnya masa penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB (Pasal 8 PMK 34/2020). Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga membantu rencana usaha Bapak Tommy.

Sebagai informasi, setiap Selasa dan Kamis, kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel, terutama jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected].

Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. . (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN