PERDAGANGAN BERJANGKA
Aset Kripto Sangat Volatile, Investor Perlu Pahami Potensi Kerugiannya
Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 15:30 WIB
Aset Kripto Sangat Volatile, Investor Perlu Pahami Potensi Kerugiannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Investor perlu menyadari bahwa aset kripto merupakan instrumen yang nilainya sangat volatile. Kripto bisa mendatangkan untung secara cepat, juga bisa membawa kerugian dalam waktu singkat pula. Karenanya, setiap investor perlu punya kepekaan dalam membaca risiko dari instrumen tersebut.

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti menyebutkan bahwa investor aset kripto bisa meraup keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, nilainya yang volatile bisa menyeret investor ke dalam kerugian dalam waktu singkat juga.

"High risk, high return. Nasabah perlu waspada," kata Tirta dikutip Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Pernyataan Tirta ini merespons adanya kebangkrutan yang dialami oleh salah satu perusahaan pedagang token atau aset kripto, FTX. Hal ini membuat pemegang Token FTX melakukan penarikan aset secara besar-besaran dan harga token tersebut anjlok ke titik terendah.

Bappebti, ujar Tirta, akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX saat ini. Bappebti meminta pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti.

"Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah," kata Tirta.

Baca Juga:
Otoritas Ini Korek Potensi Pajak Kripto, Surat Tagihan Naik Drastis

Kemudian, pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan Token FTX wajib melakukan langkah penyelesaian dengan meminta nasabah untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya. Dengan kata lain, memindahkan aset kripto milik nasabah ke dompet atau wallet nasabah.

Sebelumnya, Bappebti resmi menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX di Indonesia. Hal ini dilakukan menyusul Token FTX mengajukan kebrangkutan ke pengadilan Amerika Serikat (AS). Hal ini membuat pemilik aset melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX anjlok secara signifikan.

Penghentian perdagangan Token FTX di Indonesia resmi berlaku per 14 November 2022. Token FTX sendiri sebelumnya merupakan salah satu dari 383 aset kripto yang sah untuk diperdagangkan, seperti dimuat dalam Peraturan Bappebti 11/2022. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai