KOREA SELATAN

Artis Korsel Ini Diperiksa Otoritas Pajak, Agensi Beri Klarifikasi

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juni 2023 | 15:00 WIB
Artis Korsel Ini Diperiksa Otoritas Pajak, Agensi Beri Klarifikasi

Han Hyo-joo. (foto: Kwak Hye-mi/spotvnews.com)
 

SEOUL, DDTCNews - Aktris asal Korea Selatan, Han Hyo Joo dikabarkan tak melaporkan pajaknya secara benar sehingga didenda sekitar KRW70 juta atau setara dengan Rp816,2 juta.

BH Entertainment sebagai agensi Han Hyo-joo membantah dugaan penggelapan pajak tersebut. Han Hyo-joo diklaim hanya menjalani pemeriksaan biasa untuk dimintai klarifikasi.

"Ada kesalahan karena perbedaan interpretasi tentang apakah itu dikenakan pajak atau tidak," bunyi pernyataan BH Entertainment, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

BH Entertainment menjelaskan Han Hyo-joo menjalani penyelidikan pajak reguler, bukan khusus. Dalam penyelidikan tersebut, lanjutnya, tidak ada masalah substantif, kelalaian, atau penggelapan pajak yang dapat menimbulkan kecurigaan.

Han Hyo-joo diperiksa karena terdapat kekeliruan akuntansi sehingga menimbulkan kesalahan dalam pelaporan pajaknya. Otoritas pajak Korsel pun menemukan pengeluaran yang belum dilaporkan sehingga memberikan denda.

Oleh karena itu, agensi menegaskan bahwa Han Hyo-joo selama ini telah patuh membayar pajak.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

"Kami dan aktris Han Hyo-joo patuh membayar pajak sampai sekarang," bunyi pernyataan BH Entertainment seperti dilansir spotvnews.com.

Han Hyo-joo Terpilih sebagai Wajib Pajak Teladan

Han Hyo-joo terpilih sebagai wajib pajak teladan ke-45 pada 2011, serta menerima penghargaan presiden dan ditunjuk sebagai duta hubungan masyarakat untuk otoritas pajak pada 2014.

Pada 2018, dia kembali terpilih sebagai wajib pajak teladan ke-52 dan mendapat penghargaan dari kepala Kantor Pelayanan Pajak Seoul.

Baca Juga:
DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Sebelumnya, Kantor Pajak Regional Seoul merilis hasil investigasi pajak terhadap Han Hyo Joo pada akhir tahun lalu. Otoritas mengenakan denda KRW70 juta karena Han Hyo Joo tidak melaporkan pajaknya secara benar.

Han Hyo-joo tercatat membeli sebuah gedung di Eunpyeong-gu, Seoul, atas nama sebuah perusahaan pada Mei 2018. Perwakilan perusahaan merupakan ayah Han Hyo-joo, tetapi tak ditemukan data soal perusahaan ini pada alamat gedung sehingga dicurigai sebagai paper company.

Selain itu, Han Hyo-joo membeli sebuah gedung di Hannam-dong seharga KRW5,5 miliar pada 2017. Gedung itu kemudian dijual dengan harga sekitar KRW8 miliar pada awal 2021. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan