KOTA BOGOR

Apresiasi Wajib Pajak, Pemkot Ini Bagi-Bagi Reward

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 18:57 WIB
Apresiasi Wajib Pajak, Pemkot Ini Bagi-Bagi Reward Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor Daud Nedo Darenoh dalam kegiatan Gebyar Pajak Daerah, Minggu (19/3). (Foto: Kotabogor.go.id)

BOGOR, DDTCNews - Guna mengapresiasi dan memotivasi wajib pajak untuk berlomba-lomba dalam tertib membayar pajak, Pemerintah Kota Bogor memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak di Kota Bogor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor Daud Nedo Darenoh memaparkan penghargaan ini diberikan kepada sejumlah wajib pajak, mitra pendukung, Kelurahan pencapai PBB-P2 terbaik dan pencapaian realisasi PBB-P2 terbaik tingkat Kota Bogor.

“Selain memberikan apresiasi dan reward kepada sejumlah wajib pajak yang telah patuh, pada hari ini diadakan pula Gebyar Pajak Daerah. Kegiatan ini ditujukan sebagai ajang sosialisasi kepada para wajib pajak agar lebih patuh dan taat dalam membayar pajak daerah,” pungkasnya, Minggu (19/3).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Adapun wajib pajak yang menerima penghargaan adalah tiga wajib pajak hotel, yang masing-masing diberikan kepada Aston BNR (kategori badan), Husen Djayat Hotel Papaho (kategori perorangan) dan Paviliun Pakuan (kategori kos-kosan).

Tiga wajib pajak restoran yang diberikan kepada PT Surya Mas Duta Makmur, Susi Sugandi Macaroni Panggang dan Aulia Catering. Sedangkan pajak hiburan diberikan kepada Water Boom sebagai pembayar pajak terbesar tahun 2016 dan XXI Botani sebagai Administrasi terbaik.

Untuk pajak reklame penghargaan diberikan kepada PT Pilar Hijau Madani dan PT Reggy Pratama (reklame permanen). Sementara, untuk reklame non-permanen dan badan masing-masing diberikan kepada PT. Akur Pratama.

Pajak parkir diberikan kepada PT Securindo Pactama Indonesia dan penitipan motor Kapten Muslihat. Sedangkan pajak air tanah diberikan kepada PT Nutrifood Indonesia dan warung steak dan shake.

Penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak badan pembayar PBB-P2 terbesar yakni PT Jasa Marga dan PT Suryamas Duta Makmur. Sementara wajib pajak perorangan pembayar terbesar diberikan kepada Suherry Arno D dan Reza Soehadi. Selain itu, terdapat pula 12 kelurahan yang mendapatkan peghargaan sebagai kelurahan dengan pencapaian realisasi PBB-P2 terbaik tahun 2016.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP