AUDIT KEUANGAN NEGARA

APBN Makin Kompleks, Kompetensi Auditor BPK Perlu Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 14:45 WIB
APBN Makin Kompleks, Kompetensi Auditor BPK Perlu Ditingkatkan

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menilai kompetensi auditor saat menjalankan tugas pemeriksaan perlu terus ditingkatkan mengingat jumlah SDM tidak mengalami kenaikan signifikan.

Menurut Agung, terdapat dua tantangan besar yang dihadapi BPK dalam menjalankan tugas audit laporan keuangan antara lain jumlah anggaran yang makin besar dan kompleksitas entitas yang diperiksa makin tinggi.

"Kompetensi pegawai pelaksana BPK perlu ditingkatkan karena penambahan jumlah pegawai tidak bertambah signifikan, sedangkan bobot pekerjaan yang dihadapi terus meningkat setiap tahunnya," katanya dikutip dari laman resmi BPK, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Selain itu, Agung menekankan pentingnya seluruh satuan kerja untuk menjalin sinergi dan kolaborasi. Menurutnya, aspek kompetensi, sinergi, dan kolaborasi menjadi bagian penting dari rencana strategis BPK 2020-2024.

Dia meniai seluruh satuan kerja BPK pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama. Untuk itu, seluruh unit harus saling menunjang dalam menjalankan proses bisnis BPK.

"Setiap unit kerja di BPK harus dapat berkolaborasi, bukan untuk menjadi baik sendiri-sendiri, tetapi merupakan kerja besar bersama-sama dan berprestasi bersama-sama," ujar Agung.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Sementara itu, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menuturkan Renstra BPK periode 2020-2024 merupakan pedoman yang tidak statis. Tidak menutup kemungkinan, isi Renstra berubah mengikuti perkembangan baru yang belum terungkap saat penyusunan awal Renstra.

"Saya mengharapkan Renstra ini menjadi dokumen yang dinamis yang mudah memasukkan berbagai unsur-unsur," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan