KONSULTASI

Apakah PPh Pasal 21 Bonus Tahunan & Uang Lembur Ditanggung Pemerintah?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 10:30 WIB
Apakah PPh Pasal 21 Bonus Tahunan & Uang Lembur Ditanggung Pemerintah?

Hamida Amri Safarina,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, Saya Kurniawan, pegawai keuangan dari salah satu perusahaan di Bekasi. Perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang jasa pertambangan minyak bumi dan gas alam.

Menurut saya, perusahaan tempat saya bekerja telah memenuhi ketentuan dalam pemanfaatan insentif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).

Namun, saat ini, saya masih kebingungan terkait dengan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang menerima bonus tahunan dan uang lembur. Pendapatan atas bonus tahunan dan uang lembur tersebut membuat akumulasi gaji yang diterimanya dalam setahun melebihi Rp200 juta. Apakah karyawan tersebut juga dapat menerima PPh Pasal 21 DTP?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Kurniawan atas pertanyaan yang disampaikan. Saat ini, pemerintah memberikan beberapa insentif perpajakan untuk menangani pandemi Covid-19, salah satunya ialah PPh Pasal 21 DTP. Pemberian insentif atas PPh Pasal 21 DTP diatur dalam Pasal 2 PMK 9/2021.

Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 9/2021 telah disebutkan tiga syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Pertama, pegawai menerima penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK 9/2021.

KLU tersebut sesuai dengan KLU yang tercantum dan telah dilaporkan pemberi kerja dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Dalam hal ini, perusahaan tempat Bapak Kurniawan bekerja sudah memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat mengajukan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Kedua, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ketiga, pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Sebagai informasi, ketiga syarat tersebut bersifat kumulatif.

Lebih lanjut, maksud dari penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER-16/2016) sebagai berikut.

“Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur”.

Dalam Pasal 1 angka 16 PER-16/2016 juga dijelaskan pengertian penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur sebagai berikut.

“Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun”.

Berdasarkan pada ketentuan di atas, bonus termasuk penghasilan yang bersifat tidak teratur sehingga tidak masuk dalam cakupan PPh Pasal 21 DTP. Sementara itu, uang lembur dapat digolongkan sebagai penghasilan tetap yang bersifat teratur atau rutin dan masuk dalam cakupan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Dengan begitu, pegawai di perusahaan tempat Bapak Kurniawan bekerja berhak untuk memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang gaji dan uang lembur yang diterimanya tersebut tidak melebihi Rp200 juta. Perlakuan perpajakan untuk bonus tahunan yang diterima pegawai tersebut tetap harus dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN