CUKAI adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. Sama halnya dengan pajak, jika penanggung cukai tidak kunjung melunasi cukai terutang maka akan ada serangkaian tindakan penagihan.
Ketentuan penagihan cukai diatur dalam Pasal 7A UU No. 11/1995 s.t.d.d UU No. 39/2007 yang mengatur tentang Cukai (UU Cukai).
Aturan pelaksanaannya ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai (PMK 169/2017).
Merujuk beleid tersebut terdapat istilah STCK-1 dan STCK-2. Lantas, apa itu STCK-1 dan STCK-2?
STCK-1
SURAT Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
Utang cukai berarti cukai yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga berdasarkan UU Cukai.
Selanjutnya, kekurangan cukai merupakan kewajiban cukai yang timbul sebagai akibat adanya temuan dalam penelitian dan hasil pengecekan lainnya. Secara lebih terperinci, kekurangan cukai antara lain ditemukan karena:
Sementara itu, sanksi administrasi berupa denda merupakan sanksi yang dikenakan terhadap pihak yang melanggar ketentuan UU Cukai. Sementara itu, sanksi bunga umumnya dikenakan terkait dengan keterlambatan pembayaran, izin penundaan, dan pengangsuran.
STCK-1 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan. Dalam menerbitkan STCK-1, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi kepala kantor pelayanan atau pejabat yang ditunjuk antara lain:
Lebih lanjut, STCK-1 yang telah diterbitkan harus dilunasi oleh penanggung cukai paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima. Apabila penanggung cukai tidak melunasi tagihan sebagaimana tercantum dalam STCK-1 maka akan diterbitkan STCK-2.
STCK-2
SURAT Teguran di Bidang Cukai (STCK-2) adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan penanggung bea masuk dan/atau cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
STCK-2 diterbitkan paling cepat 7 hari terhitung setelah tanggal jatuh tempo pelunasan sebagaimana dimaksud dalam STCK-1.
Selain itu, STCK-2 juga dapat diterbitkan apabila penanggung bea masuk dan/cukai tidak melunasi utang bea masuk dan/atau cukai yang tertera pada surat penetapan lebih dari 60 hari sejak tanggal penetapan.
Surat penetapan yang dimaksud berupa surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP), surat penetapan pabean (SPP), surat penetapan sanksi administrasi (SPSA), surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean (SPKTNP) atau keputusan keberatan.
STCK-2 juga dapat diterbitkan apabila penanggung bea masuk dan/atau cukai tidak melunasi utang bea masuk/dan atau cukai berdasarkan putusan banding setelah 30 hari sejak salinan putusan pengadilan pajak diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan.
Adapun STCK-2 diterbitkan paling cepat 7 hari terhitung setelah tanggal jatuh tempo pelunasan berdasarkan surat penetapan dan putusan banding. Ketentuan lebih lanjut mengenai STCK-1 dan STCK-2 dapat disimak dalam PMK 111/2013 s.t.d.d PMK 169/2017. (rig)