KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Investasi Tanaman (SIT) dalam PBB Perkebunan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Apa Itu Standar Investasi Tanaman (SIT) dalam PBB Perkebunan?

NILAI jual objek pajak (NJOP) menjadi dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB), baik untuk sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) maupun sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3).

Secara sederhana, NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi yang terjadi secara wajar. Namun demikian, apabila tidak terdapat transaksi jual beli maka NJOP ditentukan berdasarkan proses penilaian.

Terdapat tiga pendekatan atau metode yang umumnya dipakai dalam proses penilaian untuk menetapkan NJOP antara lain metode perbandingan harga pasar (market data approach), metode biaya (cost approach), dan metode pendapatan (income approach).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Penggunaan metode tersebut ditentukan berdasarkan jenis objek serta data yang dapat dikumpulkan (Sukada, 2017). Sementara itu, metode penilaian yang digunakan untuk menetapkan NJOP perkebunan mengacu pada pendekatan biaya.

Hal tersebut tercermin dari adanya standar investasi tanaman (SIT) perkebunan (Darwin, 2013). Lantas, apa yang dimaksud SIT dalam PBB Perkebunan?

Definisi
BERDASARKAN Pasal 1 angka 11 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-31/PJ/2014, Standar Investasi Tanaman (SIT) adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Besaran SIT perkebunan tersebut ditetapkan oleh kepala kanwil Ditjen Pajak (DJP) setempat setiap tahun untuk masing-masing kabupaten/kota. Dengan demikian, SIT perkebunan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lain.

Kemudian, besaran SIT ditetapkan secara berbeda-beda tergantung pada umur dan jenis tanamannya. Misal, SIT atas tanaman coklat yang berumur satu tahun akan berbeda dengan yang telah berumur lebih dari satu tahun.

SIT tanaman coklat juga berbeda dengan SIT yang ditetapkan untuk tanaman karet meski umurnya sama. Selain itu, SIT yang ditetapkan meliputi SIT tanaman berumur pendek dan SIT tanaman berumur panjang (Darwin, 2014).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Tanaman berumur pendek adalah tanaman yang berumur sampai dengan satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan satu kali dan dibongkar sekali panen. Tanaman tersebut seperti seperti tebu, jarak, tanaman obat-obatan.

Sementara itu, tanaman berumur panjang adalah tanaman yang berumur lebih dari satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen. Tanaman tersebut seperti kelapa sawit, karet, cengkeh, coklat, dan lainnya.

Perhitungan besaran SIT dipengaruhi oleh empat hal, yaitu satuan biaya tanaman (SBT), satuan biaya pembangunan kebun (SPBK), fase tanaman, dan indeks biaya tanaman (IBT). SBT adalah satuan biaya yang diivestasikan tiap tahun berdasarkan umum dan jenis tanaman.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Lebih lanjut, SPBK adalah satuan biaya tahunan per kegiatan yang meliputi pembukaan lahan dan penanaman (P0), pemeliharaan tahun pertama (P1), dan seterusnya hingga tahun terakhir sebelum tanaman menghasilkan (Pn). SPBK ini diterbitkan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian.

Lalu, fase tanaman digolongkan menjadi fase tanaman belum menghasilkan (TBM) dan fase tanaman menghasilkan (TM). Sementara itu, IBT adalah angka yang digunakan sebagai dasar penentuan SBT untuk fase TM dan disusun oleh DJP (Darwin, 2013).

Saat ini, PER-31/PJ/2014 telah dicabut melalui PER-22/PJ/2020. Selanjutnya, aturan yang saat ini berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan 186/PMK.03/2019. Namun, PMK tersebut tidak menyebutkan istilah SIT, tetapi ada istilah biaya investasi tanaman.

Biaya investasi tanaman memiliki definisi yang serupa dengan SIT yaitu jumlah biaya tenaga kerja, bahan, dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman. Namun, berbeda dengan SIT, biaya investasi tanaman ditetapkan oleh dirjen pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024