BINCANG ACADEMY

Apa Itu Profit Split Method? Bagaimana Penerapannya? Simak Video Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2023 | 10:25 WIB

Specialist of DDTC Consulting Radityo Yughie Nugroho.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi, salah satu tahapan yang harus diperhatikan wajib pajak adalah menentukan metode penentuan harga transfer. Salah satu metode yang diakui penggunaannya baik di ketentuan domestik dan panduan internasional adalah metode pembagian laba atau disebut profit split method (PSM).

Perlu dicatat, ketentuan domestik mengatur bahwa metode transfer pricing dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode. Beleid yang dimaksud adalah Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2022.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Ketepatan dan keandalan metode tersebut salah satunya dinilai dari kesesuaian metode dengan karakteristik transaksi dan usaha para pihak afiliasi. Selain itu juga terdapat kelebihan dan kekurangan metode. Baca juga: Bagaimana Cara Pilih Metode Transfer Pricing.

Dengan demikian, wajib pajak perlu mengetahui apa itu profit split method. Termasuk juga poin-poin kelebihan dan kekurangan profit split method.

Temukan jawabannya dalam Bincang Academy episode 36 bersama Specialist of DDTC Consulting Radityo Yughie Nugroho. Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

https://youtu.be/X8FM8VapSoM

Spesial dalam bincang kali ini, turut membahas pendekatan serta cara menerapkan pembagian laba secara praktis menurut international best practice.

Tambahan informasi, profit split method merupakan salah satu bahasan dalam beberapa course DDTC Academy oleh pakar yang sudah berpengalaman dan bersertifikat.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Di antaranya adalah ADIT Exam Preparation Course: Paper 3.03 Transfer Pricing yang akan segera dibuka pada Mei 2023 serta Intensive Course of Comprehensive Transfer Pricing Class. Nantikan informasi lebih lanjutnya di Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy) atau hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy (Vira).

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP