BINCANG ACADEMY
Apa Itu Profit Split Method? Bagaimana Penerapannya? Simak Video Ini
Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2023 | 10:25 WIB

Specialist of DDTC Consulting Radityo Yughie Nugroho.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi, salah satu tahapan yang harus diperhatikan wajib pajak adalah menentukan metode penentuan harga transfer. Salah satu metode yang diakui penggunaannya baik di ketentuan domestik dan panduan internasional adalah metode pembagian laba atau disebut profit split method (PSM).

Perlu dicatat, ketentuan domestik mengatur bahwa metode transfer pricing dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode. Beleid yang dimaksud adalah Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2022.

Baca Juga:
Biaya Promosi sebagai Pengurang PPh, Ternyata Begini Strateginya

Ketepatan dan keandalan metode tersebut salah satunya dinilai dari kesesuaian metode dengan karakteristik transaksi dan usaha para pihak afiliasi. Selain itu juga terdapat kelebihan dan kekurangan metode. Baca juga: Bagaimana Cara Pilih Metode Transfer Pricing.

Dengan demikian, wajib pajak perlu mengetahui apa itu profit split method. Termasuk juga poin-poin kelebihan dan kekurangan profit split method.

Temukan jawabannya dalam Bincang Academy episode 36 bersama Specialist of DDTC Consulting Radityo Yughie Nugroho. Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

Baca Juga:
Banyak Transaksi Afiliasi, Perlu Analisis TP Terpisah atau Gabungan?

https://youtu.be/X8FM8VapSoM

Spesial dalam bincang kali ini, turut membahas pendekatan serta cara menerapkan pembagian laba secara praktis menurut international best practice.

Tambahan informasi, profit split method merupakan salah satu bahasan dalam beberapa course DDTC Academy oleh pakar yang sudah berpengalaman dan bersertifikat.

Baca Juga:
Siapkan Pengisian SPT PPh Badan 2022 secara Maksimal di Sisa Waktu

Di antaranya adalah ADIT Exam Preparation Course: Paper 3.03 Transfer Pricing yang akan segera dibuka pada Mei 2023 serta Intensive Course of Comprehensive Transfer Pricing Class. Nantikan informasi lebih lanjutnya di Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy) atau hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy (Vira).

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Maret 2023 | 10:15 WIB BINCANG ACADEMY Biaya Promosi sebagai Pengurang PPh, Ternyata Begini Strateginya
Senin, 20 Maret 2023 | 10:15 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Banyak Transaksi Afiliasi, Perlu Analisis TP Terpisah atau Gabungan?
Kamis, 16 Maret 2023 | 10:00 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE Siapkan Pengisian SPT PPh Badan 2022 secara Maksimal di Sisa Waktu
Rabu, 15 Maret 2023 | 11:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR Prinsip-Prinsip Umum dalam Penyusunan Intercompany Agreement
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak