KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Desember 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor?

PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. Beleid yang akan berlaku efektif mulai 11 Januari 2023 ini menggantikan PMK No.139/PMK.04/2007 s.t.d.d PMK No.225/PMK.04/2015.

Penggantian peraturan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean. Selain itu, penggantian peraturan juga ditujukan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor.

Pemeriksaan pabean atas barang impor merupakan hal yang turut diatur dalam UU Kepabeanan. Pada dasarnya, pemeriksaan pabean dilakukan dalam daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Merujuk PMK No. 185/PMK.04/2022, pemeriksaan pabean di bidang impor dilakukan setelah importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean. Lantas, apa itu pemeriksaan pabean di bidang impor?

Definisi
PEMERIKSAAN pabean adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan. Pemeriksaan pabean ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean yang diajukan.

Terdapat beragam jenis pemeriksaan pabean. Terkait dengan barang impor, pemeriksaan pabean yang dilakukan meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea cukai dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP) untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar.

Penelitian dokumen yang dilakukan oleh SKP meliputi: kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor; dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Namun, apabila penelitian pemenuhan ketentuan lartas telah dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) maka SKP tidak melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan lartas.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Sementara itu, penelitian dokumen yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa dokumen merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian dokumen oleh SKP, berdasarkan data pada SKP dan/atau dokumen pelengkap pabean.

Penelitian dokumen yang dilakukan pejabat pemeriksa dokumen itu meliputi: ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

Pejabat pemeriksa dokumen dapat melakukan penelitian dokumen dengan dibantu sistem aplikasi yang dimodifikasi berdasarkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Penelitian dokumen yang dibantu oleh AI ini tetap dianggap sebagai hasil penelitian pejabat bea cukai.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Lebih lanjut, pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan pejabat pemeriksa fisik di kantor pabean tempat diajukannya pemberitahuan pabean impor atau di kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang impor.

Pemeriksaan fisik barang tersebut dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau memakai alat pemindai. Teknik yang dipakai dalam pemeriksaan fisik tersebut tergantung pada jenis barang impor, risiko barang impor, dan status importir.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Pemeriksaan fisik barang tersebut memiliki 4 tujuan. Pertama, memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang. Kedua, memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap.

Ketiga, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dart barang. Keempat, memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya