KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Petasan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 02 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Apa Itu Pajak Petasan?

MERUJUK Kamus Besar Bahasa Indonesia, petasan atau juga dikenal sebagai mercon merupakan peledak berupa bubuk yang dikemas dalam kertas dan sebagainya. Biasanya bersumbu dan digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa.

Banyak sejarawan percaya sejarah perkembangan petasan bermula dari Tiongkok. Kala itu, petasan berupa sepotong bambu yang apabila dilemparkan ke dalam api akan meledak dengan keras. Orang Tiongkok percaya suara ledakan tersebut dapat mengusir roh jahat (American Pyrotechnics Association, 2023)

Petasan dipakai juga dalam berbagai perayaan. Di Indonesia, petasan kerap kali dijumpai terutama pada saat acara pernikahan, Ramadhan, Idul Fitri dan Tahun Baru. Terlepas dari polemik penggunaan petasan, ada histori petasan yang terkait dengan pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Histori tersebut berkaitan dengan penerapan pajak petasan. Pada 1957 hingga 1997, pajak petasan pernah berlaku di Indonesia. Lantas, apa itu pajak petasan? Lalu, daerah mana saja yang pernah menerapkannya?

Pajak petasan merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi wewenang daerah tingkat (Dati) II (kota/kabupaten) hingga sekitar 1997. Kala itu, dasar hukum yang mengatur pemungutan pajak petasan di antaranya adalah UU Darurat No.11/1957.

Terdapat sejumlah daerah yang sempat menerapkan pajak petasan, seperti Dati II Kebumen, Dati II Aceh Timur, Dati II Garut, Jakarta, Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga:
Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Pengertian Pajak Petasan di Surabaya

MERUJUK Perda Kota Besar Surabaya No.37/1955, pajak petasan adalah pajak yang dipungut dari setiap orang yang menjual dan membuat petasan dalam daerah Kotamadya Surabaya dan yang untuk jangka waktu pendek atau lama menjadikan pekerjaan tersebut sebagai mata pencaharian atau kebiasaanya.

Kata ‘menjual’ yang dimaksud dalam perda tersebut termasuk juga mempunyai persediaan petasan yang tidak untuk dipakai sendiri. Perda tersebut tidak mencantumkan tarif pajak petasan yang berlaku. Namun, penjual atau penjaja petasan yang tidak melaporkan diri dapat dikenakan pajak secara jabatan.

Baca Juga:
Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Pengertian Pajak Petasan di Banyumas

MENGACU Perda Kabupaten Banyumas No.6/1973, pajak petasan adalah pajak yang dipungut dari mereka yang menawarkan dan melakukan penjualan petasan sebagai mata pencaharian.

Kata ‘menawarkan’ berarti menjajakan dan menyimpan petasan sebagai persediaan dan tidak untuk dipergunakan sendiri.

Baca Juga:
Sambangi 2 Kampus, DJP Sumbar Dorong Revitalisasi Peran Tax Center

Sementara itu, petasan mengacu pada alat permainan yang dibuat dengan menggunakan bahan peledak ringan, termasuk kembang api. Adapun ‘mata pencaharaian’ juga mencakup penjualan petasan sebagai mata pencaharian sampingan.

Pihak yang menawarkan petasan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. Berdasarkan perda yang sama, petasan dikenakan pajak sebesar 15% dari modal yang beredar selama setahun atau sebagian dari tahun dengan ketentuan sekurang-kurangnya Rp750.

Pengertian pajak Petasan di Dati II Kebumen

Baca Juga:
Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

MENGUTIP Perda Dati II Kebumen No.4/1965, pajak petasan adalah pajak yang dipungut dari orang-orang yang menjual petasan dan orang-orang yang mengerjakan kebiasaan tersebut sebagai mata pencaharian di Dati II Kebumen.

Perda Dati II Kebumen No.4/1965 juga mengategorikan petasan yang disimpan tidak untuk keperluan sendiri sebagai bentuk menjual petasan. Pihak yang menjual petasan wajib mendaftarkan diri setiap tahunnya pada Januari melalui pegawai yang ditunjuk kepala daerah.

Tarif pajak petasan ditetapkan Rp7.500 setahun untuk setiap penjualan dan Rp150 seminggu atau sebagian dari minggu untuk setiap penjualan. Tarif pajak tersebut tergantung pada mana yang dikehendaki wajib pajak.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Dalam perkembangannya, pajak petasan sudah tidak lagi diberlakukan di Indonesia. Kendati demikian, terdapat sejumlah negara yang masih menerapkan pungutan tertentu atas petasan atau kembang api.

Contoh, Texas dengan kebijakan pajak kembang api dan Georgia yang menerapkan cukai atas kembang api. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:50 WIB KOTA MALANG

Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:00 WIB KANWIL DJP SUMBAR JAMBI

Sambangi 2 Kampus, DJP Sumbar Dorong Revitalisasi Peran Tax Center

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:56 WIB KEP-171/BC/2023

Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:43 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

AR Terbitkan Banyak SP2DK Atas Satu Data yang Sama, BPK Ungkap Hal Ini