KAMUS PAJAK

Apa Itu Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 01 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu?

PEMERINTAH Indonesia mencanangkan pembangunan kawasan strategis sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor, menarik investasi domestik dan asing, serta mengerek pertumbuhan ekonomi.

Pembangunan kawasan strategis tersebut di antaranya berupa penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Penetapan kawasan tersebut juga disertai dengan pemberian fasilitas perpajakan. Lantas, apa itu Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu?

Ketentuan umum mengenai penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu di antaranya tercantum dalam Keputusan Presiden No.150/2000. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden No.150/2000, definisi Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) adalah:

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

“Suatu wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi tiga persyaratan: (i) memiliki potensi untuk cepat tumbuh, (ii) mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya, (iii) memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.

Tujuan dibentuknya Kapet ialah untuk pemerataan pembangunan dan ekonomi, khususnya di wilayah timur Indonesia melalui pembentukan kawasan andalan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat menggerakan pembangunan di wilayah sekitarnya.

Penetapan wilayah sebagai Kapet beserta batasnya diatur melalui Keputusan Presiden. Setidaknya terdapat 13 Kapet yang tersebar di beberapa pulau, yaitu 1 di Nangroe Aceh Darussalam, 4 di Kalimantan, 4 di Sulawesi, dan 1 masing-masing di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua (Damuri et al., 2015).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menurut Damuri, Kapet merupakan perkembangan dari kawasan berikat dan kawasan industri. Guna mendorong keberhasilan sektor-sektor ekonomi yang berada di Kapet, pemerintah memberikan beragam fasilitas perpajakan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kapet.

Ketentuan perlakuan dan fasilitas perpajakan di Kapet tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2000 s.t.d.d PP No. 147/2000. Fasilitas itu di antaranya berupa tax allowance, depresiasi dan/atau amortisasi dipercepat, dan PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut atas penyerahan tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara