KAMUS PAJAK

Apa Itu E-Objection?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Agustus 2020 | 18:01 WIB
Apa Itu E-Objection?

MELALUI Perdirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020, Dirjen Pajak merilis tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Cara ini merupakan salah satu alternatif yang dapat pilih untuk menyampaikan keberatan.

Penyampaian surat keberatan secara elektronik ini dapat dilakukan melalui fitur e-objection pada laman DJP Online. Namun, untuk bisa memakai fitur e-objection, wajib pajak harus melakukan aktivasi fitur layanan pada menu profil. Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan e-objection?

Definisi
FITUR e-objection adalah salah satu saluran (channel) penyampaian surat keberatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 PMK 9/2013 yang menyatakan surat keberatan dapat disampaikan dengan cara lain salah satunya secara elektronik (e-filing).

Baca Juga:
Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Adanya dasar hukum yang memperkenankan penyampaian surat keberatan secara elektronik membuat DJP mengatur lebih lanjut tata cara penyampaiannya. Selain itu, inovasi ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian surat keberatan.

Adapun yang dimaksud dengan surat keberatan adalah adalah surat yang memuat keberatan wajib pajak atas suatu surat ketetapan pajak (SKP) atau pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga yang diajukan kepada Dirjen Pajak. Simak Kamus “Apa Itu Keberatan?”

Syarat dan Tata Cara
NAMUN, terdapat tiga hal yang harus dipenuhi agar dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik. Pertama, memiliki electronic filing identification number (EFIN) yang aktif. EFIN diperlukan untuk keperluan registrasi DJP Online. Simak Kamus “Apa Itu EFIN?

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Kedua, telah melakukan registrasi akun pada laman DJP Online. Ketiga, memiliki sertifikat elektronik untuk memberikan tanda tangan elektronik atas surat keberatan yang disampaikan melalui fitur e-objection. Simak Kamus “Apa Itu Sertifikat Elektronik?

Apabila wajib pajak telah memenuhi ketiga hal tersebut maka wajib pajak dapat melakukan pengisian surat keberatan sesuai dengan petunjuk yang tertera pada fitur e-objection dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih untuk menjabarkan alasan pengajuan keberatan melalui kolom yang tersedia atau dengan mengunggah dokumen. Dalam hal wajib pajak memilih kolom yang tersedia, maka dapat mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4.000 karakter.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di UU HKPD?

Namun, apabila wajib pajak memilih untuk mengunggah dokumen alasan keberatan maka dokumen tersebut harus berbentuk portable document format (PDF). Selain itu, disarankan agar dokumen yang diunggah merupakan hasil konversi bukan hasil pemindaian.

Dokumen yang diunggah kemudian akan divalidasi untuk meninjau pemenuhan persyaratan. Apabila tidak memenuhi persyaratan, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi. Ttta cara dan ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 dan lampirannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Senin, 29 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di UU HKPD?

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai