KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 Desember 2023 | 13:00 WIB
Apa Itu Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC)?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) sebagai revenue collector harus dapat menentukan jenis komoditas barang dengan akurat. Hal ini diperlukan guna mengetahui harga barang dengan tepat sehingga dapat dilakukan pemungutan negara dalam jumlah yang sesuai.

Ketepatan penentuan jenis barang juga menjadi hal yang krusial karena berdampak pada ketentuan yang akan berlaku untuk barang tersebut. Ketentuan itu termasuk juga peraturan yang terkait dengan pencegahan tindak kecurangan hingga pemberantasan narkotika ilegal.

Namun, ada kalanya penentuan jenis suatu barang tidak dapat dilakukan dengan mata telanjang. Dalam hal demikian, DJBC memerlukan pemeriksaan lebih detail yang hanya bisa dilakukan melalui uji laboratorium.

Baca Juga:
AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Untuk itu, DJBC mempunyai satu unit yang bertugas menjalankan uji laboratorium, yaitu Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB). Dalam perkembangannya, BPIB telah berganti menjadi Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC). Lantas, apa itu BLBC?

Ketentuan mengenai BLBC diatur dalam PMK 84/2018. Merujuk Pasal 1 angka 1 PMk 84/2018, BLBC merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan DJBC yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dirjen bea dan cukai.

Sesuai dengan namanya, BLBC mempunyai tugas melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, dan pengembangan laboratorium berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Merujuk Pasal 4 PMK 84/2018, BLBC diklasifikasikan ke dalam 2 kelas, yaitu BLBC Kelas I dan BLBC Kelas II. BLBC Kelas I berlokasi di Jakarta, sedangkan BLBC Kelas II berlokasi di Medan dan Surabaya (Pasal 24 PMK 84/2018). Setiap BLBC memiliki wilayah operasinya masing-masing.

Guna mendukung tugas dan fungsinya, BLBC membentuk satuan pelayanan. Satuan pelayanan ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang dalam masing-masing wilayah operasi BLBC.

Misal, BLBC Jakarta memiliki satuan pelayanan di antaranya Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok, Laboratorium Bea dan Cukai Soekarno Hatta, dan Laboratorium Bea Dan Cukai Merak. Perincian wilayah operasi dan satuan layanan setiap BLBC tercantum dalam lampiran PMK 84/2018.

Baca Juga:
Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Secara umum, barang yang dilakukan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi adalah barang yang mengandung bahan-bahan kimia. Mengacu pada PER-22/BC/2016, pengujian laboratoris dan/atau identifikasi tersebut dilakukan terhadap contoh barang.

Secara garis besar, pengujian barang itu dilakukan dalam rangka: keperluan pre-entry classification (penetapan klasifikasi sebelum impor/PKSI); proses keberatan dan banding; audit; penyelidikan, penindakan dan penyidikan; atau keperluan lain yang dianggap perlu oleh pejabat DJBC.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan uji laboratorium dan BLBC dapat dilihat dalam PMK 84/2018 dan PER-22/BC/2016. Guna mendukung tugasnya, DJBC juga terus menambah jumlah laboratorium dan unit mobil laboratorium yang posisinya tersebar di seluruh Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan