PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Antisipasi Peserta PPS Membeludak, DJP Tambah Kapasitas Server

Dian Kurniati | Senin, 27 Juni 2022 | 12:30 WIB
Antisipasi Peserta PPS Membeludak, DJP Tambah Kapasitas Server

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Youtube Helmy Yahya Bicara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersiap mengantisipasi membeludaknya peserta program pengungkapan sukarela (PPS) menjelang periode berakhir.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyelenggaraan PPS sepenuhnya dilakukan secara online. Oleh karena itu, lanjutnya, salah satu strategi yang dilakukan DJP ialah menambah kapasitas server untuk mencegah sistem down.

"Semua kan sistem online. Kami akan jagain sampai ke detik terakhir," katanya dalam dialog Helmy Yahya Bicara di Youtube, dikutip pada Senin (37/6/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Suryo menuturkan laman resmi DJP sejauh ini masih dalam kondisi aman dan dapat melayani wajib pajak peserta PPS dengan lancar. Namun, DJP juga mewaspadai kecenderungan peserta yang baru mengikuti PPS menjelang periode berakhir.

DJP mengantisipasi kondisi tersebut seperti halnya ketika periode pelaporan SPT Tahunan. Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya menambah server, mengoptimalkan kapasitas bandwidth, dan menyiagakan petugas.

Selain itu, sambungnya, DJP juga bersiap pula untuk memitigasi keadaan kahar atau force majeure. Menurutnya, DJP telah memiliki protokol untuk mengatasi kejadian yang luar biasa.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Kalaupun toh ada, misalnya mudah-mudahan enggak, tiba-tiba sistem saya crash, saya pakai protokol kahar," ujarnya.

Namun, Suryo tetap mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti PPS sehingga kemungkinan adanya gangguan sistem dapat dihindari. Menurutnya, pelaksanaan PPS yang sepenuhnya online akan memudahkan wajib pajak mengikuti program tersebut di luar jam sibuk.

UU HPP mengatur periode PPS hanya selama 6 bulan, yaitu mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya