IRAN

Antisipasi Corona, Tagihan Listrik Hingga Pajak Karyawan Ditangguhkan

Dian Kurniati | Senin, 16 Maret 2020 | 09:59 WIB
Antisipasi Corona, Tagihan Listrik Hingga Pajak Karyawan Ditangguhkan

Ilustrasi.

TEHERAN, DDTCNews—Presiden Iran Hassan Rouhani mengumumkan serangkaian kebijakan untuk menahan efek wabah virus Corona terhadap ekonomi di antaranya dengan memberikan keringanan pajak pada pekerja penerima upah.

Rouhani mengatakan penundaan pembayaran pajak itu berlaku selama tiga bulan. Dia berharap kebijakan itu dapat membantu para keluarga di Iran menghadapi tekanan ekonomi akibat virus Corona.

“Karyawan dapat menunda pembayaran asuransi kesehatan, pajak, dan tagihan listrik untuk tiga bulan ke depan,” katanya, Minggu (15/3/2020).

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Rouhani menilai Corona memberikan tekanan pada perekonomian Iran sejak kasus pertama ditemukan pada 19 Februari 2020. Untuk itu, pemerintah membuat kebijakan untuk menahan dampak yang lebih besar.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan subsidi tunai kepada 3 juta orang miskin. Bantuan akan mulai disalurkan 17 Maret 2020. Namun, nominal bantuan dan anggaran yang dikucurkan belum dijelaskan secara detail.

Pemerintah juga memberikan keringanan pajak untuk para pelaku usaha kecil dan menengah di Iran. Bank Sentral Iran memerintahkan perbankan menghapus pembatasan pembayaran cek untuk bisnis.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Hingga saat ini, Corona telah menewaskan 724 orang dari sekitar 14.000 kasus di Iran. Pemerintah juga terpaksa meminta bantuan International Monetary Fund (IMF) sekitar US$5 miliar (Rp73,7 triliun) untuk mengatasi wabah itu.

Dilansir dari Washingtonpost, pinjaman itu juga menjadi yang pertama sejak utang terakhir untuk menghadapi krisis pada 1960-an.

Dalam perkembangannya, Rouhani juga belum berencana menetapkan Iran pada status lockdown, dan hanya membatasi pergerakan masyarakat dengan imbauan tetap tinggal di rumah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir