RAPBN 2022

Anggaran Pengembangan Core Tax System 2022 Ditambah Rp328 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 05 September 2021 | 10:30 WIB
Anggaran Pengembangan Core Tax System 2022 Ditambah Rp328 Miliar

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah pagu anggaran senilai Rp992,77 miliar, dari Rp43,02 triliun menjadi Rp44,01 triliun pada 2022.

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan tambahan anggaran akan digunakan untuk melanjutkan pengembangan sistem digital dalam pelayanan. Adapun pembaruan sistem inti administrasi pajak atau core tax mendapatkan alokasi anggaran terbesar.

"Kami memerlukan dana untuk melanjutkan pengembangan infrastruktur ekosistem core tax system," katanya, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Heru menuturkan tambahan anggaran untuk core tax system pada 2022 mencapai Rp328,37 miliar. Menurutnya, pembaruan core tax system tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Dengan pembaruan core tax system, sambungnya, berbagai proses bisnis utama pada Ditjen Pajak (DJP) akan terdigitalisasi, mulai dari pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga penegakkan hukum.

Selanjutnya, tambahan anggaran senilai Rp146,36 miliar akan digunakan untuk mengembangkan sistem layanan kepabeanan dan cukai yaitu Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Menurut Heru, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat ini tengah mengembangkan CEISA versi 4.0 next generation untuk menjawab berbagai tantangan revolusi industri, serta untuk tetap relevan dengan perkembangan teknologi.

CESA 4.0 mengadopsi konsep SMART Customs and Excise yakni secure, measurable, automated, dan risk management based serta technology driven yang jadi standar pelayanan kepabeanan dan cukai internasional.

“Sistem tersebut juga akan mengedepankan pengembangan sistem dengan mengadopsi big data, kecerdasan buatan, dan manajemen risiko,” ujar Heru.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Kemenkeu juga akan mengembangkan beberapa aplikasi seperti SMART dan SPAN-SAKTI dengan kebutuhan anggaran Rp77,36 miliar untuk meningkatkan kemampuan sistem dan menjalankan fungsi, serta mengintegrasikan dengan aplikasi SAKTI dan KRISNA.

Kemenkeu juga akan mengembangkan data center atau teknologi informasi strategis lainnya dengan kebutuhan anggaran Rp116,68 miliar. Langkah ini dibutuhkan untuk simplifikasi dan digitalisasi proses bisnis melalui office automation untuk mengantisipasi berbagai tantangan.

Kemenkeu juga mengalokasikan Rp34,13 miliar untuk biaya sewa komunikasi data dan pemeliharaan berbagai perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Beberapa dukungan teknik tahunan yang masa berlakunya juga akan berakhir sehingga harus dibayar.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Selanjutnya, Kemenkeu menganggarkan Rp284,46 miliar untuk pemeliharaan serta pengadaan software dan hardware yang dibutuhkan untuk menunjang sistem yang dimanfaatkan 80.670 pegawai di Kemenkeu.

Lalu, dana Rp1,86 miliar untuk pengembangkan sistem informasi keuangan daerah, dalam bentuk pengembangan aplikasi pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), dan pinjaman daerah.

"Terakhir, kami juga perlu mengembangkan sistem call center di DJPB. Dana yang dibutuhkan senilai Rp4,56 miliar untuk peningkatan layanan SAKTI dan call center dari DJPB dan diterapkan di seluruh kementerian/lembaga terkait," jelas Heru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?