Ilustrasi.
WASHINGTON, DDTCNews—Perusahaan teknologi Amazon untuk pertama kalinya membayar PPh Badan hingga US$162 juta, setelah tiga tahun menjadi sasaran pemungutan pajak oleh pemerintah AS.
Angka itu disebutkan Amazon saat menyampaikan laporan tahunan perusahaan. Menurut mereka, pajak yang dibayarkan tersebut mengambil porsi 1,2% dari total keuntungan yang diperoleh tahun lalu sebesar US$13,3 miliar.
"Kami mengikuti semua UU Pajak Federal dan negara bagian yang berlaku. Pembayaran pajak ini mencerminkan upaya kami menciptakan investasi berkelanjutan," demikian pernyataan Amazon, dikutip Jumat (7/2/2020).
Amazon juga mengklaim membayar pajak ditangguhkan sebesar US$914 juta untuk tahun-tahun berikutnya. Dengan tambahan itu, total pajak yang dibayar Amazon kepada pemerintah AS menembus US$1 miliar atau 7,5% dari laba.
Meski begitu, persentase pajak yang dibayar Amazon sebesar 7,5% itu belum sesuai dengan ketentuan tarif PPh Badan di AS sebesar 21%. Padahal, tarif PPh Badan itu sudah direvisi Presiden AS Donald Trump dari sebelumnya 35%.
Amazon juga mengklaim pajak yang disetor ke pemerintah AS sebenarnya lebih dari US$1 miliar. Amazon menghitung pajak di luar penghasilan mencapai lebih dari US$2,3 miliar untuk pemerintah AS, disumbang dari pajak gaji karyawan dan kepabeanan.
Tak hanya itu, Amazon juga menyetor pajak untuk negara bagian hingga US$1,6 miliar dari gaji karyawan, pajak properti, dan lainnya. Untuk diketahui, Amazon saat ini memiliki lebih dari 500.000 karyawan di 40 negara bagian di AS.
Dilansir dari foxbusiness, Amazon sama sekali tak membayar pajak pada 2017 dan 2018, meski mencatatkan laba masing-masing meraup US$11,2 miliar dan US$5,6 miliar. Nilai valuasi Amazon lebih dari US$1 triliun.
Sementara pemiliknya, Jeff Bezos, tercatat sebagai orang terkaya di dunia dengan kekayaan bersih diperkirakan mencapai US$126 miliar. (rig)