KOTA BIMA

Amankan Target PAD, Penagihan Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Januari 2021 | 12:10 WIB
Amankan Target PAD, Penagihan Dioptimalkan

Ilustrasi. 

BIMA, DDTCNews – Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat optimistis target pendapatan asli daerah (PAD) yang naik pada tahun ini mampu dipenuhi dengan modal intensifikasi pajak dan retribusi.

Kabid Penagihan dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Adhi Aqwam mengatakan target PAD 2021 ditetapkan senilai Rp58,1 miliar. Angka tersebut naik dari target 2020 yang tercatat senilai p53 miliar.

"Sekitar 10% ditingkatkan target PAD dari tahun sebelumnya," katanya, dikutip pada Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Adhi menyampaikan kinerja PAD pada tahun lalu belum bisa mencapai target dengan realisasi sebesar Rp47 miliar. Namun, dia optimis setoran PAD jauh lebih baik pada tahun fiskal 2021.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pemkot meningkatkan target PAD meskipun realisasi pada tahun lalu tidak tercapai. Pertama, pemkot optimistis pandemi Covid-19 bisa dikendalikan pada tahun ini sehingga kegiatan masyarakat dan ekonomi bisa berangsur-angsur normal.

"Capaian PAD yang belum 100% pada 2020 ini disebabkan karena masih ada sejumlah kendala administrasi yang harus dibenahi," ujarnya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Kedua, pemkot akan melakukan upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah. Pemkot, sambungnya, akan mengoptimalkan penagihan pungutan daerah. Agenda kerja tersebut akan didukung dengan sistem penagihan dan pembayaran dengan cara nontunai.

"Jadi nanti dari pihak wajib pajak langsung setor ke bank. Saat ini kami sedang mengkaji dan menyusun regulasi," imbuhnya, seperti dilansir kahaba.net. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024