KOTA CIREBON

Alat Perekam Transaksi Dipasang, Pajak Restoran Tembus 124%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2017 | 11:57 WIB
Alat Perekam Transaksi Dipasang, Pajak Restoran Tembus 124%

CIREBON, DDTCnews – Pemasangan alat perekam transaksi (tapping box) di sejumlah restoran Kota Cirebon dinilai efektif meningkatkan setoran dari sektor pajak restoran. Tahun ini, realisasi pajak restoran sudah mencapai Rp29,8 miliar atau 124,44 % dari target.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukirman mengatakan pemasangan tapping box ini memang baru dua bulan. Perangkatnya juga masih terbatas jumlahnya, yakni 14 unit. Tetapi, BKD sendiri menyebut ada efektivitas dalam setoran pajak daerah.

“Sejauh ini keefektifan pemasangan alat itu kalau dipersentasikan mencapai 60%,” ujarnya, Selasa (7/11).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Meski tercatat secara online, apakah tapping box tak bisa dicurangi? Dilansir dari Radar Cirebon, di beberapa rumah makan yang sudah terpasang alat ini, setidaknya sudah menangkap adanya indikasi transaksi tidak tercatat online.

Sesekali kasir menggunakan pencatatan manual. Kalau ini dilakukan, otomatis transaksi itu tidak tercatat sebagai omzet maupun pajak. Menjawab soal ini, Sukirman mengaku belum menemukan kecurangan meski indikasi itu tetap ada.

Menurutnya, setiap satu pekan sekali, petugas BKD melakukan monitoring ke restoran yang telah dipasang tapping box. Tujuannya, untuk memantau langsung apakah pihak restoran benar-benar menggunakan alat tersebut.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

“Kita intens melakukan monev (monitoring evaluasi) dan pemantauan kepada wajib pajak yang sudah terpasang tapping box itu,” katanya.

Seperti yang diketahui, saat ini pemasukan pajak daerah dapat terpantau secara online dan real time. Pasalnya, alat itu mampu memberikan informasi di pusat data BKD tentang transaksi restoran.

Bukan hanya kemungkinan kebocoran yang dapat diantisipasi, tetapi dengan sistem ini pula dapat mengukur potensi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan kenyataan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin