PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Alat Berat Jadi Objek Pajak, Kontraktor Perlu Lapor Data Kepemilikan

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 07:30 WIB
Alat Berat Jadi Objek Pajak, Kontraktor Perlu Lapor Data Kepemilikan

Pekerja dengan menggunakan alat berat mengerjakan pembangunan tanggul pengaman pantai di Desa Kanaeng, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/10/2023). Pembangunan tanggul sepanjang 174 meter tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat pesisir dari terjangan abrasi pantai. ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU

SAMARINDA, DDTCNews - Seluruh kontraktor di Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk segera menyampaikan data mengenai jumlah alat berat yang dimiliki ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.

Hingga saat ini, tercatat baru 5 dari 35 kontraktor yang sudah menyampaikan data kepemilikan atau penguasaan alat berat kepada Bapenda Kaltim. Data alat berat perlu disampaikan mengingat pajak alat berat (PAB) bakal berlaku mulai tahun depan.

"Dalam UU 1/2022 digolongkan PAB sendiri dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri," ujar Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, dikutip Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Kontraktor yang belum menyampaikan data kepemilikan atau penguasaan alat berat diminta untuk segera menyampaikan data melalui UPTD Samsat di kabupaten/kota yang ada di wilayah Kaltim.

Setelah dilakukan pendataan alat berat, pemilik atau kontraktor yang menguasai alat berat wajib membayar PAB mulai awal tahun 2024 kepada Pemprov Kaltim melalui Samsat terdekat.

"Perusahaan mendapatkan hasil dari kegiatan operasional Kaltim dan kewajibannya berkontribusi bagi Kaltim," ujar Sapto seperti dilansir kaltimfaktual.co.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

Sapto mengatakan uang pajak yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur serta program-program lain yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan pembangunan ekonomi.

Untuk diketahui, PAB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Baca Juga:
Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat.

Dalam UU HKPD, pemprov memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Setelah PAB ditetapkan melalui perda, pemprov bakal memungut PAB mulai 5 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?