BANGLADESH

Akuntan Minta Tarif PPh Badan Diturunkan, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Maret 2019 | 11.56 WIB
Akuntan Minta Tarif PPh Badan Diturunkan, Ada Apa?

Ilustrasi Dhaka. (foto: worldtravelarena)

DHAKA, DDTCNews – Para akuntan meminta pemerintah Bangladesh agar dapat menurunkan pajak penghasilan (PPh) perusahaan sebesar 2 poin persentase untuk menarik investor lokal dan asing. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kinerja investasi di tengah stagnasi yang terjadi.

Presiden Institute of Chartered Accountants of Bangladesh (ICAB) AF Nesaruddin mengatakan negara ini memiliki tingkat pajak perusahaan tertinggi di antara negara-negara Asia Selatan. Bangladesh memiliki 8 tingkat tarif PPh Badan, mulai dari 25% untuk perusahaan terdaftar hingga 45% untuk produsen rokok.

Selain itu, pemerintah Bangladesh juga memberlakukan tarif PPh badan sebesar 35% untuk non-listed company. Ada pula tarif pajak yang lebih tinggi untuk bank, institusi finansial, dan operator telepon seluler.

“Salah satu pertanyaan pertama yang diajukan investor sebelum mengambil keputusan investasi di negara mana pun adalah tingkat pajak perusahaan,” tutur Nesaruddin, seperti dikutip pada Senin (25/3/2019).

ICAB mencatat tarif pajak di negara-negara Asia Selatan, termasuk India berkisar antara 15% hingga 30%. Berdasarkan data tersebut, ICAB mengklaim tarif yang berlaku di Bangladesh terlalu tinggi sehingga perlu diturunkan.

“Tidak mungkin menciptakan lapangan kerja yang cukup dan mempercepat pertumbuhan ekonomi tanpa investasi asing dan lokal yang lebih tinggi. Kita harus meningkatkan pengumpulan pendapatan dan investasi,” ungkapnya.

Mantan Presiden ICAB Md Humayun Kabir mengatakan banyak negara telah menurunkan tarif pajak korporasi untuk menarik investasi masuk. Dia menyarankan agar Dewan Pendapatan Nasional dalam mengambil rencana lima tahun untuk menurunkan tarif pajak perusahaan secara bertahap.

“Pemungutan pajak akan meningkat dalam jangka panjang karena ada peningkatan investasi setelah penurunan tarif,” katanya, seperti dilansir thedailystar.

Selain meminta penurunan tarif PPh badan, ICAB juga memberi rekomendasi agar PPh orang pribadi untuk lapisan pendapatan kedua bisa diturunkan dari 10% menjadi 5%. Mereka juga menyarankan agar tarif PPh untuk orang pribadi paling tinggi 25%, turun dari tarif sekarang 30%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.