BANGLADESH

Akuntan Minta Tarif PPh Badan Diturunkan, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2019 | 11:56 WIB
Akuntan Minta Tarif PPh Badan Diturunkan, Ada Apa?

Ilustrasi Dhaka. (foto: worldtravelarena)

DHAKA, DDTCNews – Para akuntan meminta pemerintah Bangladesh agar dapat menurunkan pajak penghasilan (PPh) perusahaan sebesar 2 poin persentase untuk menarik investor lokal dan asing. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kinerja investasi di tengah stagnasi yang terjadi.

Presiden Institute of Chartered Accountants of Bangladesh (ICAB) AF Nesaruddin mengatakan negara ini memiliki tingkat pajak perusahaan tertinggi di antara negara-negara Asia Selatan. Bangladesh memiliki 8 tingkat tarif PPh Badan, mulai dari 25% untuk perusahaan terdaftar hingga 45% untuk produsen rokok.

Selain itu, pemerintah Bangladesh juga memberlakukan tarif PPh badan sebesar 35% untuk non-listed company. Ada pula tarif pajak yang lebih tinggi untuk bank, institusi finansial, dan operator telepon seluler.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

“Salah satu pertanyaan pertama yang diajukan investor sebelum mengambil keputusan investasi di negara mana pun adalah tingkat pajak perusahaan,” tutur Nesaruddin, seperti dikutip pada Senin (25/3/2019).

ICAB mencatat tarif pajak di negara-negara Asia Selatan, termasuk India berkisar antara 15% hingga 30%. Berdasarkan data tersebut, ICAB mengklaim tarif yang berlaku di Bangladesh terlalu tinggi sehingga perlu diturunkan.

“Tidak mungkin menciptakan lapangan kerja yang cukup dan mempercepat pertumbuhan ekonomi tanpa investasi asing dan lokal yang lebih tinggi. Kita harus meningkatkan pengumpulan pendapatan dan investasi,” ungkapnya.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Mantan Presiden ICAB Md Humayun Kabir mengatakan banyak negara telah menurunkan tarif pajak korporasi untuk menarik investasi masuk. Dia menyarankan agar Dewan Pendapatan Nasional dalam mengambil rencana lima tahun untuk menurunkan tarif pajak perusahaan secara bertahap.

“Pemungutan pajak akan meningkat dalam jangka panjang karena ada peningkatan investasi setelah penurunan tarif,” katanya, seperti dilansir thedailystar.

Selain meminta penurunan tarif PPh badan, ICAB juga memberi rekomendasi agar PPh orang pribadi untuk lapisan pendapatan kedua bisa diturunkan dari 10% menjadi 5%. Mereka juga menyarankan agar tarif PPh untuk orang pribadi paling tinggi 25%, turun dari tarif sekarang 30%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini