ADMINISTRASI PAJAK

Akhir Tahun, Pekerja Bisa Ingatkan Perusahaan Siapkan Bukti Potong PPh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2022 | 11:30 WIB
Akhir Tahun, Pekerja Bisa Ingatkan Perusahaan Siapkan Bukti Potong PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang berstatus pekerja atau karyawan diimbau untuk mulai mengingatkan bagian keuangan perusahaan agar menyiapkan bukti potong pajak penghasilan (PPh). Bukti potong inilah yang nantinya akan menjadi dasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi karyawan pada Januari-Maret 2023.

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu dan menghindari periode mendekati batas akhir.

"Wajib pajak orang pribadi karyawan bisa mulai menagih bukti potong PPh kepada bagian keuangan perusahaan," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Perlu dipahami, pemberi kerja sebagai pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada pegawainya sebelum periode pelaporan SPT Tahunan berakhir.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring, melalui e-filing atau e-form.

Untuk wajib pajak yang baru terdaftar, wajib pajak bersangkutan harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan secara daring.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Selain itu, DJP juga mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang berstatus pekerja bebas untuk menyelesaikan periode pembukuan atau pencatatan atas penghasilan selama setahun. Nantinya, hasil pembukuan atau pencatatan tersebut akan menjadi dasar dan pedoman wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

"Kemudian, bagi wajib pajak orang pribadi usahawan dapat melakukan rekapitulasi atas penghasilan dalam setahun, apakah termasuk dalam pembukuan, pencatatan, atau masuk dalam kategori pencatatan atas PP 23 atau PPh final UMKM," cuit DJP lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor