ISRAEL

Akhir Kuartal II/2021, Perjanjian Pajak Israel-UAE Siap Disahkan

Muhamad Wildan | Senin, 12 April 2021 | 11:45 WIB
Akhir Kuartal II/2021, Perjanjian Pajak Israel-UAE Siap Disahkan

Ilustrasi.

TEL AVIV, DDTCNews – Pemerintah Israel menyebutkan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Israel dan Uni Emirat Arab telah berjalan lancar dan diperkirakan akan selesai dalam beberapa pekan mendatang.

Direktur Penerimaan, Riset, dan Hubungan Internasional Kementerian Keuangan Israel Shira Greenberg-Gelbwaser mengatakan P3B antara kedua negara tersebut akan meningkatkan daya saing dan aktivitas ekonomi Israel dan Uni Emirat Arab.

"Dalam dua atau tiga bulan lagi, sektor privat dapat melihat detail dari P3B yang telah disepakati," katanya seperti dilansir thenationalnews.com, dikutip Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Dengan P3B serta perjanjian perdagangan antara kedua negara yang saat ini sedang dinegosiasikan, lanjut Gelbwaser, perdagangan bilateral antara kedua negara diharapkan dapat mencapai US$2 miliar atau Rp29,2 triliun dalam setahun.

Dalam satu dekade mendatang, sambungnya, perdagangan antara kedua negara tersebut diharapkan dapat meningkat hingga lebih dari 3 kali lipat mencapai US$6,5 miliar atau setara dengan Rp9.508 triliun.

Gelbwaser menegaskan kedua pemerintah akan berperan sebagai fasilitator yang memungkinkan swasta untuk berinvestasi. Dengan demikian, iklim investasi kedua negara diharapkan makin menarik bagi investor internasional.

Baca Juga:
Belanja Militer Ditambah, Israel Bakal Naikkan Tarif Pajak

Uni Emirat Arab dan Israel resmi membuka hubungan diplomatik sejak Agustus 2020 seiring dengan disepakatinya Abraham Accords. Adapun negara Arab lain yang sudah menormalisasi hubungan diplomatik dengan Israel pada 2020 antara lain Bahrain, Sudan, dan Maroko.

Dari keempat negara yang mulai membuka hubungan diplomatik dengan Israel, tercatat hanya Uni Emirat Arab saja yang mulai menegosiasikan P3B dengan Israel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng