INSENTIF FISKAL

Akhir Agustus 2020, Realisasi Insentif Pajak Baru Terserap 15,6%

Dian Kurniati | Jumat, 04 September 2020 | 11:38 WIB
Akhir Agustus 2020, Realisasi Insentif Pajak Baru Terserap 15,6%

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mencatat realisasi pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha hingga 31 Agustus 2020 baru mencapai Rp18,85 triliun atau 15,6% dari alokasi anggaran sebesar Rp120,61 triliun.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan pemerintah masih terus berupaya untuk menarik minat para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.

"Realisasi insentif pajak untuk dunia usaha baru Rp18,85 triliun. Insentif pajak ini bertujuan agar pelaku usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan pekerjanya," katanya dalam webinar, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Untuk diketahui, insentif pajak untuk dunia usaha merupakan bagian dari stimulus pemulihan ekonomi nasional yang dialokasikan mencapai Rp695,2 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk dunia usaha sekitar 17%

Insentif pajak meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun demikian, Kunta tidak memperinci realisasi pemanfaatan insentif masing-masing jenis pajak tersebut. Dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut yang berlaku hingga Desember 2020.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

"Ini perlu didorong lagi, lebih pada sosialisasi," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menginstruksikan jajarannya untuk membuat terobosan agar stimulus pemulihan ekonomi atau penanganan pandemi Corona dapat segara terserap.

Menurut presiden, proses penyerapan insentif pajak masih perlu disederhanakan, baik aspek regulasi maupun ketentuan administrasi. Dia ingin semua proses tersebut berjalan cepat agar bisa langsung berdampak pada pemulihan ekonomi nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024