RUU KONSULTAN PAJAK

Akademisi Harapkan Ada Perbaikan, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 September 2018 | 13:56 WIB
Akademisi Harapkan Ada Perbaikan, Ini Alasannya

Guru Besar Kebijakan Pajak FIA UI Haula Rosdiana saat memberikan paparan dalam diskusi publik RUU Konsultan Pajak di Auditorium Vokasi UI, Senin (10/9/2018). (DDTCNews - Wahyu Budhi Prabowo)

DEPOK, DDTCNews – Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak mendapat reaksi dari kalangan akademisi. Perlakuan terhadap lulusan perguruan tinggi dalam rancangan regulasi itu dinilai kurang tepat.

Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Kebijakan Pajak Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana. Menurutnya, RUU inisiasi DPR ini kurang mempertimbangkan kemampuan lulusan perguruan tinggi untuk menjadi konsultan.

Pendapat ini muncul karena keharusan lulus ujian sertifikasi – termasuk lulusan perpajakan perguruan tinggi – agar sah menjadi seorang konsultan dan penerima kuasa wajib pajak (WP). Kewajiban ini berlaku sama untuk lulusan nonperpajakan yang mengambil kursus brevet pajak.

Baca Juga:
Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

“Lulusan jurusan pajak dari perguruan tinggi jelas kompeten untuk menjadi konsultan pajak,” katanya dalam diskusi publik RUU Konsultan Pajak bertajuk ‘Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional’ di Auditorium Vokasi UI, Senin (10/9/2018).

Bila isu terkait kompetensi menjadi batu sandungan sehingga harus melalui ujian sertifikasi, ketentuan yang diusulkan dalam RUU tersebut tidaklah tepat. Menurutnya, ada standarisasi untuk memastikan lulusan perguruan tinggi mempunyai kompetensi sebagai konsultan.

Hal tersebut, lanjut Haula, berakar pada penyusunan kurikulum yang sistematis. Selanjutnya, standarisasi tersebut terus berlanjut dalam tataran teknis seperti visi pembelajaran hingga penyusunan matriks untuk setiap mata kuliah.

Baca Juga:
Berbincang dengan Kandidat Ketua Umum IKPI

“Lulusan perguruan tinggi di bidang pajak sudah melalui proses yang ketat. Jadi, tidak perlu khawatir. Sudah ada visi dari kurikulum hingga learning outcome-nya,” tegasnya.

Pihaknya berharap ada perbaikan yang lebih mengakomodasi lulusan perguruan tinggi perpajakan dalam RUU Konsultan Pajak. Bila tidak, tegasnya, akan memperlemah prospek pendidikan tinggi.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 08 Februari 2024 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB PEMILIHAN KETUA UMUM IKPI PERIODE 2019—2024

Berbincang dengan Kandidat Ketua Umum IKPI

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2019—2024 SRI WAHYUNI SUJONO

‘Harus Bisa Lebih Cepat Beradaptasi dengan Situasi’

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2019—2024 MOCHAMAD SOEBAKIR

‘Mau dengan Siapa Saja, Kita Kuat’

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara