KOTA TANGERANG

Ajukan Raperda, Kota Ini Mau Ubah Tarif PBB

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Mei 2021 | 09:01 WIB
Ajukan Raperda, Kota Ini Mau Ubah Tarif PBB

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menunjukkan SPPT PBB. Pemkot Tangerang, Banten, mengajukan usulan revisi keempat atas Peraturan Daerah (Perda) 7/2010 s.t.d.t.d. Perda 1/2020 tentang Pajak Daerah. (Foto: Pemkot Tangerang)

TANGERANG, DDTCNews - Pemkot Tangerang, Banten, mengajukan usulan revisi keempat atas Peraturan Daerah (Perda) 7/2010 s.t.d.t.d. Perda 1/2020 tentang Pajak Daerah.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan 4 klausul pajak daerah yang diusulkan dalam revisi atas Perda Pajak Daerah, termasuk di antaranya adalah revisi atas tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Empat di antaranya yakni perubahan tarif PBB, persyaratan izin usaha pada pajak hiburan, persyaratan SIPA, dan penyesuaian perangkat daerah yang mengeluarkan izin terkait dengan perparkiran," ujar Arief seperti dilansir tangerangnews.com, dikutip Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Untuk diketahui, tarif PBB di Kota Tangerang diatur pada Pasal 71 Perda Pajak Daerah. Saat ini, tarif PBB yang berlaku di Kota Tangerang adalah sebesar 0% hingga 0,2%.

Apabila nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp0 sampai dengan Rp110 juta, tarif PBB yang dikenakan adalah sebesar 0%. Apabila NJOP dari objek pajak di atas Rp110 juta hingga mencapai Rp1 miliar, tarif PBB yang dikenakan sebesar 0,1%.

Terakhir, tarif PBB sebesar 0,2% dikenakan atas objek pajak dengan tarif melebihi Rp1 miliar. Selain mengajukan revisi atas Perda Pajak Daerah, Pemkot Tangerang juga mengajukan Rancangan Perda (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Diskon PBB dan BPHTB, Berlaku Sampai 31 Maret

Pada tahun lalu, tercatat pendapatan asli daerah (PAD) yang dikumpulkan oleh Pemkot Tangerang mencapai Rp3,64 triliun, sedikit melampaui target PAD yang sebesar Rp3,6 triliun.

Meski demikian, realisasi belanja daerah tercatat hanya mampu mencapai Rp3,5 triliun atau hanya 86,45% dari target belanja daerah yang sebesar Rp4,05 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 29 Februari 2024 | 19:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Adakan Diskon PBB dan BPHTB, Berlaku Sampai 31 Maret

Kamis, 29 Februari 2024 | 13:30 WIB KOTA TANGERANG

Begini Ketentuan Tarif Pajak Daerah di Kota Tangerang

Selasa, 01 Agustus 2023 | 18:00 WIB KOTA TANGERANG

Cuma Bulan Ini! Pemkot Tangerang Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus