Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menunjukkan SPPT PBB. Pemkot Tangerang, Banten, mengajukan usulan revisi keempat atas Peraturan Daerah (Perda) 7/2010 s.t.d.t.d. Perda 1/2020 tentang Pajak Daerah. (Foto: Pemkot Tangerang)
TANGERANG, DDTCNews - Pemkot Tangerang, Banten, mengajukan usulan revisi keempat atas Peraturan Daerah (Perda) 7/2010 s.t.d.t.d. Perda 1/2020 tentang Pajak Daerah.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan 4 klausul pajak daerah yang diusulkan dalam revisi atas Perda Pajak Daerah, termasuk di antaranya adalah revisi atas tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Empat di antaranya yakni perubahan tarif PBB, persyaratan izin usaha pada pajak hiburan, persyaratan SIPA, dan penyesuaian perangkat daerah yang mengeluarkan izin terkait dengan perparkiran," ujar Arief seperti dilansir tangerangnews.com, dikutip Kamis (27/5/2021).
Untuk diketahui, tarif PBB di Kota Tangerang diatur pada Pasal 71 Perda Pajak Daerah. Saat ini, tarif PBB yang berlaku di Kota Tangerang adalah sebesar 0% hingga 0,2%.
Apabila nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp0 sampai dengan Rp110 juta, tarif PBB yang dikenakan adalah sebesar 0%. Apabila NJOP dari objek pajak di atas Rp110 juta hingga mencapai Rp1 miliar, tarif PBB yang dikenakan sebesar 0,1%.
Terakhir, tarif PBB sebesar 0,2% dikenakan atas objek pajak dengan tarif melebihi Rp1 miliar. Selain mengajukan revisi atas Perda Pajak Daerah, Pemkot Tangerang juga mengajukan Rancangan Perda (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.
Pada tahun lalu, tercatat pendapatan asli daerah (PAD) yang dikumpulkan oleh Pemkot Tangerang mencapai Rp3,64 triliun, sedikit melampaui target PAD yang sebesar Rp3,6 triliun.
Meski demikian, realisasi belanja daerah tercatat hanya mampu mencapai Rp3,5 triliun atau hanya 86,45% dari target belanja daerah yang sebesar Rp4,05 triliun. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.