LAYANAN PAJAK

Ajak WP Manfaatkan M-Pajak, DJP: Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Dian Kurniati
Jumat, 20 Mei 2022 | 12.00 WIB
Ajak WP Manfaatkan M-Pajak, DJP: Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk mendapatkan layanan perpajakan.

DJP menyebut aplikasi M-pajak akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan perpajakan. Dengan aplikasi tersebut, wajib pajak dapat menikmati layanan perpajakan tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

"Ada beragam kemudahan dan layanan perpajakan yang terdapat di M-Pajak sehingga #KawanPajak tidak perlu repot ke kantor pajak lagi," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Jumat (20/5/2022).

Dalam cuitannya, DJP juga mengunggah video singkat mengenai manfaat M-pajak. Dalam hal ini, wajib pajak akan memperoleh pelayanan yang lebih personal, mudah, dan cepat apabila menggunakan M-Pajak.

Wajib pajak cukup mengunduh M-Pajak di Google Play Store atau App Store di ponsel. Kemudian, proses login dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password seperti saat mengakses laman pajak.go.id (DJP Online).

Setelah berhasil login, wajib pajak dapat menggunakan berbagai fitur yang tersedia antara lain seperti riwayat pembayaran pajak, informasi perpajakan terbaru, reminder tenggat waktu pembayaran dan pelaporan, cek lokasi KPP terdekat, serta pembuatan kode billing.

"Ayo Kawan Pajak, segera download aplikasinya," bunyi tulisan pada video yang diunggah DJP.

Belum lama ini, DJP telah memperbarui aplikasi M-Pajak dengan menambah 5 fitur baru yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, meliputi Info-KSWP, surat keterangan fiskal, daftar unduhan, pencatatan UMKM, dan surat keterangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Kedua fitur yang terakhir itu ditambahkan untuk mempermudah wajib pajak UMKM. Misal, pada fitur pencatatan omzet yang akan memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai dengan peredaran bruto atau omzet yang diperolehnya.

Melalui fitur tersebut, wajib pajak dapat membuat kode billing pada bulan berikutnya sesuai dengan nilai rekapitulasi bulanan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.