LAYANAN PAJAK

Ajak WP Manfaatkan M-Pajak, DJP: Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 20 Mei 2022 | 12:00 WIB
Ajak WP Manfaatkan M-Pajak, DJP: Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk mendapatkan layanan perpajakan.

DJP menyebut aplikasi M-pajak akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan perpajakan. Dengan aplikasi tersebut, wajib pajak dapat menikmati layanan perpajakan tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

"Ada beragam kemudahan dan layanan perpajakan yang terdapat di M-Pajak sehingga #KawanPajak tidak perlu repot ke kantor pajak lagi," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Dalam cuitannya, DJP juga mengunggah video singkat mengenai manfaat M-pajak. Dalam hal ini, wajib pajak akan memperoleh pelayanan yang lebih personal, mudah, dan cepat apabila menggunakan M-Pajak.

Wajib pajak cukup mengunduh M-Pajak di Google Play Store atau App Store di ponsel. Kemudian, proses login dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password seperti saat mengakses laman pajak.go.id (DJP Online).

Setelah berhasil login, wajib pajak dapat menggunakan berbagai fitur yang tersedia antara lain seperti riwayat pembayaran pajak, informasi perpajakan terbaru, reminder tenggat waktu pembayaran dan pelaporan, cek lokasi KPP terdekat, serta pembuatan kode billing.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

"Ayo Kawan Pajak, segera download aplikasinya," bunyi tulisan pada video yang diunggah DJP.

Belum lama ini, DJP telah memperbarui aplikasi M-Pajak dengan menambah 5 fitur baru yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, meliputi Info-KSWP, surat keterangan fiskal, daftar unduhan, pencatatan UMKM, dan surat keterangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Kedua fitur yang terakhir itu ditambahkan untuk mempermudah wajib pajak UMKM. Misal, pada fitur pencatatan omzet yang akan memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai dengan peredaran bruto atau omzet yang diperolehnya.

Melalui fitur tersebut, wajib pajak dapat membuat kode billing pada bulan berikutnya sesuai dengan nilai rekapitulasi bulanan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024