KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Sebut Insentif PPnBM Mobil Pacu Kinerja Manufaktur

Dian Kurniati | Rabu, 07 April 2021 | 14:15 WIB
Airlangga Sebut Insentif PPnBM Mobil Pacu Kinerja Manufaktur

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan insentif PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP) telah berkontribusi dalam capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia per Maret 2021 di level 53,2.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPnBM mobil DTP efektif mengerek produksi dan penjualan mobil. Dia menilai industri otomotif beserta sektor pendukungnya pun sudah berangsur pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Kami melihat penjualan otomotif meningkat, terutama dengan tambahan fasilitas PPnBM yang dinolkan," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Airlangga menjelaskan PMI manufaktur Indonesia saat ini selalu berada pada fase ekspansi dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, capaian tersebut bahkan lebih dibandingkan dengan periode yang sama 2019, atau sebelum ada pandemi Covid-19.

Dia menilai peluang pemulihan industri otomotif masih sangat besar lantaran insentif PPnBM mobil DTP berlaku hingga akhir 2021. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya.

IHS Markit merilis capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Maret 2021 yang berada di level 53,2. Angka tersebut meningkat sebesar 2,3 poin dari Februari 2021 yang sebesar 50,9. Kenaikan PMI manufaktur Maret 2021 menjadi rekor tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sejak survei ini dimulai pada April 2011.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur insentif PPnBM DTP berlaku untuk empat jenis mobil. Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Keempat, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara