KEBIJAKAN FISKAL

Agar Kebijakan Fiskal Berkelanjutan, World Bank Sarankan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Juni 2021 | 14:48 WIB
Agar Kebijakan Fiskal Berkelanjutan, World Bank Sarankan Ini

Ilustrasi. Headquarters World Bank. (foto: blogs.worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews - World Bank menyarankan pemerintah untuk menyeimbangkan kebijakan fiskal jangka pendek dengan rencana jangka menengah agar tercipta keberlanjutan.

Lead Economist World Bank Indonesia and Timor Leste Habib Rab mengatakan dalam jangka pendek, kebijakan fiskal harus difokuskan untuk memberikan stimulus kepada masyarakat guna mengurangi peningkatan kemiskinan.

“Kebijakan fiskal juga untuk mendukung program vaksinasi. Bila vaksinasi [berjalan] baik maka rasa percaya masyarakat dan dunia luar akan lebih baik," ujarnya dalam webinar bertajuk Indonesia Economic Prospects (IEP), June 2021: Boosting the Recovery, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Capai Rp 8.253 Triliun, Rasionya Jadi 38,75 Persen

Meski demikian, kebijakan fiskal jangka menengah perlu disiapkan, baik dari sisi penerimaan pajak maupun belanja. Secara pararel, Indonesia perlu melakukan efisiensi belanja atas program yang cenderung tidak efektif. Indonesia juga perlu mulai mencari sumber penerimaan baru guna menyokong kebutuhan penerimaan pajak ke depan.

Rab menerangkan pemulihan penerimaan pajak cenderung lebih lambat bila dibandingkan dengan pemulihan ekonomi. Agar defisit anggaran bisa dikembalikan ke 3% dari PDB pada 2023, perlu ada program penerimaan dan belanja yang mumpuni.

Stimulus harus terus diberikan pemerintah. Kemudian, konsolidasi fiskal juga tidak dapat dilaksanakan secara prematur atau terlalu dini. Bila konsolidasi fiskal dilakukan terlalu cepat, ada risiko krisis perekonomian makin buruk sehingga rencana pengembalian defisit anggaran 3% PDB bisa gagal.

Baca Juga:
Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Rencana kebijakan fiskal jangka menengah perlu dibagi ke dalam 3 fase yang sejalan dengan perkembangan indikator perekonomian. Pada fase pertama, stimulus kepada rumah tangga dan dunia usaha perlu tetap diberikan pemerintah.

Pada fase kedua, pemerintah dapat mulai menekan belanja pada program-program yang tidak menjadi prioritas atau yang tidak efisien. Pada fase ketiga, kebijakan fiskal baru bisa mulai difokuskan untuk mendorong belanja modal dan melanjutkan reformasi perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 27 Februari 2024 | 13:30 WIB UTANG PEMERINTAH

Utang Pemerintah Capai Rp 8.253 Triliun, Rasionya Jadi 38,75 Persen

Jumat, 02 Februari 2024 | 16:39 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Kenaikan Tax Ratio Jadi Syarat RI Tak Tarik Utang Baru

Selasa, 23 Januari 2024 | 18:56 WIB PENGADUAN 2023

Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Minggu, 31 Desember 2023 | 11:30 WIB APBN 2023

Tutup Kas 2023, Sri Mulyani Singgung Optimalisasi Cash Flow

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi