PP 12/2023

Agar Diskon PPh Badan di IKN Tidak Dicabut, Jangan Lakukan Hal-Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2023 | 13:30 WIB
Agar Diskon PPh Badan di IKN Tidak Dicabut, Jangan Lakukan Hal-Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang.

Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan wajib pajak agar fasilitas diskon PPh badan yang didapat tidak justru dicabut. Salah satu ketentuan larangan tersebut tercantum dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.

“[Pertama] Dilarang melakukan relokasi penanaman modal ke luar IKN dan/atau Daerah Mitra,” bunyi Pasal 40 huruf d PP 12/2023, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Warga Sudah Bijak Pakai Kantong Plastik, Negara Ini Siap Hapus Cukai

Kedua, dilarang mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bukan baru, untuk realisasi penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan.

Dikecualikan dari ketentuan tersebut apabila barang modal bukan baru dimaksud merupakan bagian mesin peralatan yang diperlukan bagi pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan, riset dan inovasi, dan konstruksi di IKN dan Daerah Mitra.

Ketiga, dilarang menggunakan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan selain untuk tujuan pemberian fasilitas selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan bagi pelaksanaan investasi di IKN dan/atau Daerah Mitra.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Keempat, dilarang memindahtangankan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan.

Dikecualikan dari ketentuan tersebut jika pemindahtanganan itu tidak menyebabkan nilai realisasi penanaman modal kurang dari batas nilai penanaman modal seperti dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dan pasal 30 ayat (2) dan:

  1. Dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi; dan/atau
  2. Merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP