PROVINSI RIAU

Adopsi Samsat Gendong, Bayar Pajak Bisa dari Rumah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Agustus 2018 | 10:07 WIB
Adopsi Samsat Gendong, Bayar Pajak Bisa dari Rumah

Ilustrasi Samsat Gendong. (DDTCNews - Tribun Jabar)

PEKANBARU, DDTCNews – Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Tidak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi Riau dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putra Yana mengatakan instansinya akan melakukan inovasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satu inovasi itu yakni skema ‘jemput bola’ dengan mengadopsi Samsat Gendong (Samdong).

“Tahun depan ada inovasi, kami akan menambah Samsat Gendong. Ini untuk menjemput pajak ke rumah-rumah dan ke mana-mana,” katanya, seperti dilansir dari laman resmi Pemprov Riau, Kamis (30/8/2018).

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Setelah resmi rilis, jelas Indra, setiap UPT Pendapatan akan diperkuat dengan Samsat Gendong. Dengan demikian, realisasi pendapatan daerah masing-masing UPT bisa sesuai target.

Seperti diketahui, Samsat Gendong atau Samdong sudah lebih dahulu populer di Jawa Barat dan berhasil memaksimalkan pendapatan daerah. Kini, Samdong juga banyak diterapkan di daerah lain termasuk diadopsi Pemprov Riau mulai tahun depan.

Langkah inovasi ini bagian dari menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari sektor pajak. Selain sebagai ongkos pembangunan, terobosan kebijakan ini diharapkan dapat memenuhi target dalam APBD agar keuangan daerah tidak makin defisit.

Adapun, target PAD di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2018 senilai Rp1,9 triliun. Data terkini Bapenda, jumlah realisasi setoran sudah lebih dari Rp900 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M