INGGRIS

Ada Windfall Tax, Shell Pikir Ulang Rencana Investasi

Muhamad Wildan | Selasa, 22 November 2022 | 13:30 WIB
Ada Windfall Tax, Shell Pikir Ulang Rencana Investasi

Sebuah papan yang menginformasikan pelanggan bahwa bahan bakar telah habis terlihat di stasiun bahan bakar Shell di London, Britain, Sabtu (2/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Nicholls/aww/cfo

LONDON, DDTCNews - Perusahaan migas asal Inggris, Shell, mengaku akan mengevaluasi rencana investasi senilai £25 miliar seiring dengan ditetapkannya kenaikan tarif windfall tax sektor migas dari 25% ke 35%.

Chairman Shell UK David Bunch mengatakan investasi senilai £25 miliar membutuhkan stabilitas kebijakan fiskal. Oleh karena adanya perubahan kebijakan dari pemerintah, rencana investasi yang sudah ditetapkan perlu ditimbang ulang.

"Kami akan mengevaluasi masing-masing rencana proyek berdasarkan outlook fiskal terkini. Nantinya akan ditentukan apakah kami tetap akan menanamkan modal sesuai dengan rencana awal atau tidak," ujar Bunch, dikutip Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Bunch mengaku memahami alasan pemerintah menerapkan windfall tax atas perusahaan migas. Namun, dia meminta kepada pemerintah untuk menetapkan mekanisme penghentian pemungutan windfall tax bila harga migas sudah kembali ke level normal.

"Saat ini, tidak ada threshold yang menjadi acuan dari penghentian pemungutan windfall tax. Ini adalah sesuatu yang ingin kami bicarakan dengan pemerintah," ujar Bunch seperti dilansir sky.com.

Bunch mengatakan Shell masih memiliki komitmen untuk menanamkan modal di Inggris baik pada sektor migas maupun energi terbarukan. Hanya saja, diperlukan kebijakan dari pemerintah untuk mendukung upaya tersebut.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Untuk diketahui, windfall tax sebesar 35% atas perusahaan migas ditetapkan berlaku sejak Januari 2023 hingga Maret 2028. Tak hanya terhadap perusahaan migas, perusahaan pembangkit listrik juga dibebani windfall tax sebesar 45% hingga Maret 2028.

Kedua kebijakan ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai £14 miliar serta lebih dari £55 miliar terhitung sejak 2022 hingga 2028. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak