ADMINISTRASI PAJAK

Ada Waisak, PPh Pasal 25 Masa Pajak April Paling Lambat Disetor 17 Mei

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Mei 2022 | 09:30 WIB
Ada Waisak, PPh Pasal 25 Masa Pajak April Paling Lambat Disetor 17 Mei

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat membayar angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri untuk masa pajak April 2022 pada 17 Mei 2022.

Sebagaimana diatur pada PMK 242/2014, angsuran PPh Pasal 25 dan dan PPh final yang dibayar sendiri harus dibayar paling lambat pada tanggal 15 setiap bulannya. Namun, tanggal 15 Mei 2022 bertepatan dengan hari Minggu, sedangkan hari Senin adalah Hari Raya Waisak.

"Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak ... bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 242/2022, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Kartu Fisik Hilang, Cek NPWP Bisa Pakai NIK dan KK Lewat DJP Online

Untuk diketahui, PPh Pasal 25 adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak berjalan.

PPh Pasal 25 dibayar setiap bulan sebesar PPh terutang menurut SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya dikurangi dengan PPh yang dipotong oleh pihak lain dan kredit pajak dibagi 12.

Bila wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulan pada tahun pajak berjalan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar pada tahun lalu.

Baca Juga:
Restitusi Dipercepat, Permintaan Rekening WP OP Paling Lambat Besok

Selain harus menyetorkan PPh Pasal 25 paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, wajib pajak juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.

Bila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa PPh, terdapat sanksi berupa denda senilai Rp100.000. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden