KEBIJAKAN PAJAK

Ada Wacana Penerapan Pajak Penghasilan Minimum, Ini Kata Pengusaha

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 10:00 WIB
Ada Wacana Penerapan Pajak Penghasilan Minimum, Ini Kata Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah tidak menerapkan alternative minimum tax atau pajak penghasilan minimum terhadap wajib pajak badan lantaran tidak sesuai dengan konsep pajak penghasilan.

"Ketika usaha yang dijalankan masih merugi, maka tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang timbul dan selayaknya tidak ada objek PPh atas kegiatan tersebut," kata Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani, Jumat (4/6/2021).

Bila terdapat indikasi wajib pajak menghindari atau mengelak pajak, lanjut Ajib, seharusnya otoritas pajak melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak yang dimaksud, bukan dengan mengenakan alternative minimum tax (AMT).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Dia menilai kebijakan AMT cenderung memukul rata wajib pajak dan terkesan menjadi kebijakan jalan pintas yang dipaksakan. Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut.

Senada, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono menilai pengenaan AMT bertentangan dengan sistem self-assessment dan merupakan kemunduran terhadap reformasi pajak yang telah berjalan.

"Kalau sudah seperti itu, artinya sudah mau terang-terangan mengadopsi hybrid system. Sekarang ini kan sudah self-assessment, kalau mau memungut pajak dari penghasilan bruto itu balik ke official assessment," ujarnya.

Baca Juga:
Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Menurut Herman, saat ini otoritas pajak telah mendapatkan banyak data dan informasi dari pihak terkait mulai dari kementerian/lembaga, pemda, hingga negara mitra melalui AEoI. Data tersebut yang seharusnya dimanfaatkan untuk menguji kepatuhan pajak.

AMT merupakan salah satu dari klausul baru yang diusulkan oleh pemerintah melalui RUU KUP. AMT dinilai dikenakan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak badan yang beberapa di antaranya terus mengaku mengalami kerugian sehingga sama sekali tidak membayar pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak