PENERIMAAN PERPAJAKAN

Ada Selisih Penerimaan Perpajakan Hasil Rekonsiliasi, Ini Temuan BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 12 November 2020 | 18:51 WIB
Ada Selisih Penerimaan Perpajakan Hasil Rekonsiliasi, Ini Temuan BPK

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan sistem informasi yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Perbendaharaaan (DJPb) belum dapat sepenuhnya mendukung pengelolaan dan pelaporan penerimaan perpajakan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian Keuangan Tahun 2019, BPK memaparkan temuan belum terintegrasinya dengan baik antara sistem informasi pada DJP, DJBC, dan DJPb.

"Dalam rangka menyusun laporan keuangan unaudited tahun 2019, DJPb, DJP dan DJBC menyelenggarakan rekonsiliasi penerimaan perpajakan pada tanggal 20 Februari 2020. Dalam berita acara rekonsiliasi tersebut, diungkapkan adanya selisih sistem akuntansi umum (SAU) dan sistem akuntansi instansi (SAI) sebesar Rp7,28 miliar (lebih besar SAU)," tulis BPK.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Setelah dilakukan berbagai perbaikan, penerimaan perpajakan pada SAU dan SAI audited tercatat masih memiliki selisih senilai Rp7,14 miliar. Dari selisih tersebut, Kementerian Keuangan mencatat selisih senilai Rp7,11 miliar timbul akibat perbedaan kurs karena perbedaan waktu.

"Selisih SAU dan SAI sebesar Rp7,11 miliar (lebih besar di SAU) yang disebabkan perbedaan penggunaan kurs transaksi karena beda waktu terjadi pada penerimaan pajak di DJP," tulis BPK, dikutip pada Kamis (12/11/2020).

DJP menjelaskan selisih tersebut terjadi karena adanya ketidakselarasan tanggal penerimaan pajak antara sistem SAI dan SAU. Pada sistem SAI, penerimaan diakui pada tanggal terjadinya transaksi pembayaran. Sementara pada sistem SAU, penerimaan diakui pada tanggal buku saat lembaga persepsi melimpahkan penerimaan ke rekening kas umum negara (RKUN).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Bila transaksi menggunakan mata uang asing, sistem SAI akan mengonversi mata uang asing tersebut ke dalam rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada tanggal transaksi. Berbeda, sistem SAU akan mengonversi mata uang asing ke rupiah pada tanggal buku.

"Oleh karena perbedaan tersebut maka nilai rupiah penerimaan pada SAI bisa saja berbeda dengan SAU apabila pada kedua tanggal tersebut terjadi pergerakan kurs tengah BI," tulis BPK.

Atas perbedaan waktu pengakuan penerimaan tersebut, BPK mencatat DJP, DJBC, dan DJPb masih belum memiliki kesepakatan mengenai titik pengakuan penerimaan perpajakan dan tanggal yang digunakan sebagai dasar pemakaian kurs tengah BI.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Hal ini mengakibatkan terdapat dua versi nilai realisasi penerimaan perpajakan yakni pada SAU dan SAI. Hal ini akan berdampak pula pada akurasi penghitungan dana bagi hasil pajak (DBH).

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada ketiga instansi tersebut untuk menyusun kesepakatan tentang titik pengakuan penerimaan perpajakan serta dasar pemakaian kurs tengah BI dalam mengonversi mata uang asing ke nilai rupiah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025