KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 April 2024 | 14:30 WIB
Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - KPP Pratama Denpasar Barat, Bali menugaskan account representative (AR)-nya untuk mendatangi lokasi usaha seorang wajib pajak di Peguyangan, beberapa waktu lalu.

Kunjungan AR ini bertujuan untuk menindaklanjuti adanya temuan selisih kredit pajak pada SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang sudah dipotong. PPh yang telah dipotong itu sesuai dengan bukti potong (bupot) dari lawan transaksi dan pembayaran pajak yang masuk.

"Untuk itu, perlu dilakukan konfirmasi kepada wajib pajak atas data tersebut," kata AR Seksi Pengawasan V KPP Pratama Denpasar Barat Putu Sista Wati dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Putu menjelaskan kunjungan ke tempat keududukan, tempat usaha, atau tempat tinggal wajib pajak bisa dilakukan apabila petugas perlu mengetahui proses bisnis wajib pajak secara terperinci.

Tak cuma itu, kunjungan seperti ini juga dimanfaatkan petugas untuk mengingatkan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha. Misalnya, pelaporan SPT Tahunan badan yang batas akhirnya adalah 30 April 2024 nanti.

"Dalam kunjungan ini, pegawai KPP menunjukan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan kepada wajib pajak," kata Putu.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, pegawai pajak dapat menindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan kerja.

Jika dalam kunjungan tersebut, wajib pajak orang pribadi tidak ditemukan dan/atau tidak diketahui keberadaannya, berdasarkan keterangan ketua lingkungan setempat, pengelola gedung/kawasan, atau pihak berwenang lainnya maka ditindaklanjuti dengan penyusunan LHP2DK.

Laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) adalah laporan secara ringkas dan jelas yang berisi pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Senin, 29 April 2024 | 12:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Daripada Telat, DJP Sarankan WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini