PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 25 Oktober 2021, Mau?

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juli 2021 | 17:25 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 25 Oktober 2021, Mau?

Informasi yang diunggah akun Instagram @bapenda.kalteng. 

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) pada periode 28 Juni-25 Oktober 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Kaspinor mengatakan pemprov mengadakan program pemutihan untuk membantu masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19. Di sisi lain, dia meyakini kebijakan itu akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Upaya ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali tunggakan pajak yang cukup besar sehingga dapat berkontribusi untuk meningkatkan realisasi PKB dan selanjutnya masyarakat dapat tertib membayar PKB," katanya, dikutip Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Kaspinor mengatakan Gubernur Sugianto Sabran telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng 18/2021 yang mengatur tentang program pemutihan pajak tersebut. Masyarakat juga sudah dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Dia menyebut program pemutihan terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor 100%, pembebasan pokok pajak yang tertunggak 50%, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan denda 100%, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Kaspinor menyebut program pemutihan selama ini terbukti efektif menarik minat masyarakat melakukan mutasi menjadi berpelat KH. Selain itu, masyarakat juga banyak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor sesuai dengan identitas wajib pajak sehingga memudahkan pendataan untuk menelusuri keberadaan objek pajak.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Program pemutihan berlaku untuk semua jenis kendaraan. Menurut Kaspinor, wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut akan mendapat keuntungan besar. Pasalnya, denda keterlambatan 1 hari sudah terhitung 25%.

Apabila belum dibayar 15 hari kemudian, denda akan bertambah 2% dan seterusnya sehingga dalam 1 tahun asumsinya terkena denda 49%. Adapun dalam 2 tahun, total denda tersebut dapat mencapai 73%.

"Sehingga masyarakat benar-benar terbantu mengingat denda yang besar," ujarnya, seperti dilansir kalteng.prokal.co.

Bapenda Kalteng, melalui unggahan di Instagram, juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Peserta program pemutihan diwajibkan mengisi formulir dan membawa meterai Rp10.000. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku