KPP PRATAMA SUKABUMI
Ada Kekurangan Setoran Pajak Selama 2 Tahun, WP Ini Didatangi Petugas
Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 17:25 WIB
Ada Kekurangan Setoran Pajak Selama 2 Tahun, WP Ini Didatangi Petugas

Petugas dari KPP Pratama Sukabumi saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

SUKABUMI, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Sukabumi, Jawa Barat mendatangi lokasi usaha wajib pajak di Jalan Citarik, Pelabuhanratu pada Novemver lalu.

Kunjungan petugas pajak ke sebuah toko material bangunan itu ternyata dilakukan untuk menindaklanjuti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) daftar prioritas pengawasan (DPP).

"Berdasarkan sistem perpajakan Ditjen Pajak (DJP), terdapat kekurangan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan atas SPT untuk 2 tahun pajak terakhir," ujar Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sukabumi Usep Wahid dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Aktif Lagi ke Lapangan, Petugas Pajak Sasar WP yang Belum Punya NPWP

Dalam kunjungan ini, petugas lantas menjelaskan secara gamblang tentang kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak. Mendengar penjelasan petugas, wajib pajak lantas bersedia menandatangani berita acara dan menyampaikan komitmennya untuk membayar kekurangan pembayaran pajak serta melaporkan pembetulan SPT.

Sebagai informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Kendati pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan penerimaan pajak tetap optimal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:00 WIB KPP PRATAMA BANTAENG Aktif Lagi ke Lapangan, Petugas Pajak Sasar WP yang Belum Punya NPWP
Sabtu, 25 Maret 2023 | 07:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH Ingatkan WP Lapor SPT Tahunan, Ganjar Pranowo: Bisa Sambil Rebahan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?