KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Jokowi Dorong Ekosistem Mobil Ramah Lingkungan

Dian Kurniati | Sabtu, 20 November 2021 | 15:00 WIB
Ada Insentif Pajak, Jokowi Dorong Ekosistem Mobil Ramah Lingkungan

Presiden Jokowi. (sumber: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pelaku industri otomotif mendukung pembangunan ekosistem mobil ramah lingkungan.

Jokowi mengatakan ekosistem mobil ramah lingkungan sangat dibutuhkan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Menurutnya, kendaraan yang perlu didorong dalam ekosistem tersebut yakni kendaraan listrik dan hybrid.

"Kita sudah bertemu dengan para CEO dan saya sampaikan apa yang menjadi concern kita dan apa yang kita harus lakukan bersama untuk masa yang akan datang," katanya, dikutip Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Jokowi mengatakan pemerintah akan terus mendorong terciptanya ekosistem mobil ramah lingkungan. Meski demikian, pembentukan ekosistem tersebut juga membutuhkan membutuhkan dukungan pelaku industri.

Dengan ekosistem tersebut, industri yang harus dibangun juga mencakup komponen-komponen pendukung terutama baterai. Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

"Kita dorong untuk produksi mobil listrik, produksi mobil hybrid. Tapi sekali lagi, yang semuanya harus ramah lingkungan," ujarnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Selain menerbitkan Perpres 55/2019, Jokowi juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang mengatur kendaraan listrik dikenakan pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021.

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Kemudian, tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Adapun pada kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan yakni sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%. Tarif itu berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya